Berita


BPSK Menyapa : Menjadi Konsumen Cerdas Dan Bersemangat Mengadu

03 November 2021 Berita

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen sesuai dengan amanat UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam rangka mendorong masyarakat agar lebih mengenal BPSK, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY dimana BPSK bernaung menyelenggarakan acara seminar secara daring melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Disperindag DIY. Rencananya acara ini akan dilaksanakan sebanyak 5 kali dengan tema yang berbeda-beda setiap hari sabtu. Acara kali ini menghadirkan narasumber Amin Purnama, S.H dan Martinus Suranta, S.E. sebagai moderator.

BPSK termasuk salah satu lembaga Negara yang mirip peradilan tapi khusus untuk pengaduan dan penyelesaian masalah konsumen. BPSK sudah berdiri selama puluhan tahun dengan periode jabatan 5 tahunan jelas Amin Purnama.

Amin mengungkapkan bahwa selama ini pelapor banyak yang tidak termasuk dalam kriteria konsumen, dimana konsumen menurut penjabaran UU yaitu setiap orang pemakai barang dan atau jasa dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga atau orang lain maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan lagi. Konsumen memiliki hak-hak diantaranya mendapatkan kenyamanan keamanan keselamatan dalam mengkonsumsi tidak hanya dalam bentuk barang namun termasuk juga dalam bentuk jasa, memilih dan mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar, mendapatkan informasi yang jelas dan jujur, didengar pendapat dan keluhannya, mendapatkan pendidikan dan pembinaan atau penyuluhan, hak mendapatkan kompensasi, mendapatkan pelayanan yang baik dan bena serta tidak diskriminatif.

Sejauh ini masyarakat masih enggan untuk melapor ke BPSK apabila ada pelanggaran, karena masyarakat menganggap nilai yang dilaporkan tidak sesuai atau nominalnya terbilang kecil. Padahal bukan nilai nominalnya yang kita perhatikan, namun efek yang akan diterima konsumen dalam jangka panjangnya memang efek yang terjadi belum bisa diukur namun sebenarnya efek tersebut tidak terukur.

Efek dari pengaduan masyarakat dapat memberikan pelajaran dan pendidikan kepada masyarakat itu sendiri terkait pentingnya melindungi diri sebagai konsumen, tidak hanya kebendaan yang bersifat rugi uang langsung namun lebih luas dari itu tutup Amin.