Berita


Fasilitasi Sertifikasi Halal Disperindag DIY

02 Juni 2021 Berita

   Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data sensus penduduk BPS (Badan Pusat Statistik) populasi penduduk muslim Indonesia mencapai sekitar 87 persen dari jumlah total penduduk. Dengan besarnya populasi penduduk muslim di Indonesia, potensi pangsa pasar produk – produk halal menjadi sangat besar. Pada tahun 2014 pemerintah telah membuat Undang – Undang No. 33 mengenai jaminan produk halal. UU tersebut telah diujicobakan selama 5 tahun. Mulai tahun 2014 hingga tahun 2019, sertifikat halal masih bersifat sukarela. Namun, pada tahun 2019, direncanakan sertifikat halal bersifat wajib bagi olahan makanan dan minuman untuk dapat beredar di pasaran. Pada tahun 2019 pemerintah Indonesia meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2019-2024, sebagai tindak lanjut dari UU yang telah diterbitkan sebelumnya.

            Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) DIY sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani bidang perindustrian turut mendukung tercapainya MEKSI yang sudah diluncurkan oleh Pemerintah. Peran Disperindag DIY melalui seksi Makanan, Minuman, Hasil Laut, Perikanan, dan Bahan Penyegar, Bidang Industri Agro menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk membantu IKM memperoleh sertifikas halal bagi produknya. Saat ini sertifikat halal merupakan elemen penting bagi kelangsungan sebuah produk.

   Erry Kurniawati Widodo, S.E. (Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Muda Disperindag DIY) mengungkapkan alasan pentingnya sertifikat halal bagi produsen maupun konsumen. Bagi produsen sertifikat halal merupakan aset perusahaan, menanamkan rasa tanggungjawab bagi produsen dan menjadi nilai jual lebih sedangkan bagi konsumen dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi serta meningkatnya rasa aman dan ketentraman batin ketika mengkonsumsi produk yang sudah tersertifikasi halal.

   Tahapan kegiatan ini dimulai dengan sosialisasi kepada IKM mengenai pentingnya sertifikat halal sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal IKMA Kementerian Peridustrian RI sehingga secara luas informasi dapat tersampaikan. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan fasilitasi sertifikasi halal dimana IKM penerima fasilitasi ini harus dapat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Disperindag DIY yaitu minimal sudah memiliki Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

   Dengan adanya kegiatan ini diharapkan IKM dapat lebih mudah dalam pengurusan sertifikasi halal sehingga dapat memperluas pangsa pasarnya tidak hanya pasar domestik tetapi juga dapat menjangkau pasar internasional, karena beberapa negara tujuan ekspor akhir – akhir ini sudah mewajibkan produk yang dikirim harus sudah memiliki sertifikat halal. Disperindag DIY juga telah menjadikan kegiatan ini sebagai kegiatan rutin sehingga dapat membantu IKM khususnya di DIY dalam memperoleh sertifikat halal.