Pengumuman


Inkubator Bisnis Kreatif 2020

05 Agustus 2020 Pengumuman

Salah satu strategi pembangunan ekonomi dan industri di Indonesia adalah pengembangan industri kreatif. Saat ini terdapat 15 subsektor industri kreatif yang dikembangkan, yakni periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan/kriya, desain, fesyen, film-video-fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer dan piranti lunak, radio dan tv, riset dan pengembangan, serta kuliner.

Kementerian Perindustrian mendorong pertumbuhan industri fesyen dan kerajinan dengan menyediakan sarana pendidikan dan pengembangan. Menteri Perindustrian telah menerbitkan Keputusan No. 146/M-IND/Kep/3/2014 tentang Pemberdayaan Balai Pendidikan dan Pelatihan Industri Denpasar sebagai Pusat Pengembangan Industri Kreatif, atau disebut Bali Creative Industry Center (BCIC). Keputusan Menteri tersebut memberi amanat kepada Ditjen IKM untuk mengembangkan industri kreatif sektor kerajinan dan fesyen agar mempunyai nilai tambah dan berdaya saing.

Visi BCIC adalah menjadi Pusat Pengembangan Industri Kreatif dan Inovasi Unggulan untuk meningkatkan daya saing Bangsa sebagai pendorong kesejahteraan masyarakat.

Misi BCIC:

  1. Membangun Ekosistem Industri Kreatif.
  2. Mengembangkan Riset Teknologi, Desain, Seni, Budaya dan Inovasi Industri Kreatif Nasional.
  3. Membangun Kapasitas SDM dan Komunitas Kreatif yang unggul dan lebih berdaya saing.
  4. Memfasilitasi Promosi dan Pemasaran Produk Industri Kreatif Nasional.

Untuk informasi tentang program CBI dari BCIC? Selengkapnya di webisite bcic-ikm.net atau langsung aja klik bit.ly/CBI-BCIC2020