Berita


Pemulihan Ekonomi Sektor Industri Di Daerah Istimewa Yogyakarta Melalui Dekonsentrasi

09 Juli 2021 Berita

Pandemi covid-19 di tahun 2020 menyebabkan penurunan aktivitas ekonomi dan berdampak pula pada penurunan permintaan akan produk DIY dari pasar domestic dan global. Hal ini menyebabkan penurunan kinerja sector industri pengolahan DIY.

Kontribusi sector industry pengolahan terhadap PDRB DIY juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, walaupun tetap merupakan kontributor terbesar pada PDRB DIY dengan kontribusi sebesar 12,83%.

Sektor industri DIY diantaranya ditopang oleh industri kecil menengah (IKM). Pelaku IKM di D.I. Yogyakarta tahun 2020 tercatat sebanyak 96.597 Unit Usaha, terdiri dari sektor industri pangan, industri sandang dan kulit, industri kimia dan bahan bangunan, industri logam dan elektronika serta industri kerajinan.

Industri Kecil Menengah DIY menyerap tenaga kerja sebanyak 355.319 orang. Dengan nilai investasi sebesar Rp 1,99 Triliyun dan nilai produksi sebesar Rp. 12,46 Triliyun.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diantaranya memiliki tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang perindustrian. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan diantaranya mempunyai fungsi pelaksanaan dekonsentrasi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan harus mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan sesuai dengan ketugasannya.

Pemulihan kinerja sektor industri harus segera dilakukan. Berbagai program kegiatan pembinaan kepada IKM diperlukan untuk mencapai hal ini. Rakor Penyusunan Program/Kegiatan PIKM Kab/Kota Tahun Anggaran 2022 diselenggarakan dalam rangka menyusun rencana usulan program kegiatan pembinaan kepada industri kecil menengah melalui dana dekonsentrasi tahun anggaran 2022.

Rakor Penyusunan Program/Kegiatan PIKM Kab/Kota Tahun Anggaran 2022 diselenggarakan di Grand Rohan Hotel Yogyakarta pada tanggal 24 Juni 2021. Rakor kali ini, selain  menghadirkan narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan DIY serta Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian RI.

Melalui kegiatan Rakor Penyusunan Program/Kegiatan PIKM Kab/Kota Tahun Anggaran 2022 ini pula, diharapkan akan tercipta sinergi antara pusat dan daerah, tidak terjadinya tumpah tindih program, terinformasinya kebijaksanaan, program dan kegiatan dari Pusat ke Provinsi dan terkoordinasinya program pembinaan dan pengembangan industri kecil dan menengah sehingga program kegiatan yang tersusun pada tahun 2022 benar–benar memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya industri kecil dan menengah.