Berita


Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual

03 Agustus 2021 Berita

Pendampingan dan perlindungan terhadap produk-produk unggulan sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing dengan produk lainnya. Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah   perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut atau lebih dikenal sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Jenis-jenis HKI meliputi Hak atas merek, Hak atas indikasi geografis, Hak atas rahasia dagang (Undang-undang No 30 tahun 2000), Hak atas desain tata letak sirkuit terpadu (Undang-undang No 32 tahun 2000), Hak atas desain industri (Udang-undang No 31 tahun 2000), Hak paten (Undang-undang No 13 tahun 2016), Hak cipta (Undang-undang No 28 tahun 2014) dan Hak perlindungan varietas tanaman (Undang-undang No 29 tahun 2000).

Manfaat HKI bagi pelaku usaha Industri adalah mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya, menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat. Selain manfaat HKI bagi pelaku usaha industry, HKI juga bermanfaat bagi pemerintah yaitu meningkatan devisa dan pendapatan pemerintah dan sebagai sarana pembangunan masyarakat baik tingkat nasional dan daerah .

Menurut pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM), permasalahan dalam pengurusan HKI adalah sulit, mahal, tidak jelas waktunya, sehingga banyak pelaku usaha yang belum tertarik untuk melindungi hasil karyanya dengan HKI.  Untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa regulasi yang berkaitan dengan ketentuan tersebut telah diubah dan dipangkas prosedurnya. Melalui perlindungan HKI tersebut diharapkan produk-produk yang dihasilkan akan konsisten dalam kualitas dan unggul dalam persaingan.

Setelah mengetahui perlunya HKI, perlu dilaksanakan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman mengenai arti pentingnya kepemilikan HKI kepada pelaku ekonomi kreatif di DIY. Oleh karena itu Disperindag DIY mengadakan Sosialisasi HKI dengan maksut memberikan edukasi, sosialisasi, dan advokasi IKM DIY dalam rangka mendorong peningkatan daya saing produk IKM DIY melalui berbagai media dan memberikan wadah bagi IKM DIY untuk berkonsultasi mengenai Kekayaan Intelektual.

Kegiatan Pengembangan Industri Kreatif pada awalnya direncanakan akan dilaksanakan sejak Januari 2020 sampai dengan Oktober 2020. Namun dikarenakan kondisi tanggap darurat dan rasionalisasi anggaran pandemi COVID-19, maka kegiatan Pengembangan Industri kreatif hanya dapat dilaksanakan pada triwulan I (Bulan Januari-Maret) tahun 2021 dengan peserta IKM sebanyak 30. HKI juga dipublikasikan melalui siaran radio dengan narasumber Sigit Adhi Pramono, SH.,MM sebagai praktisi dan salah satu pelaku usaha Erwin Yuniarti dari Bahana Batik. Sosialisasi HKI seperti ini perlu dilakukan secara kontinyu agar penyebaran informasi melalui media massa tidak terhenti. Hal ini dilakukan agar informasi mengenai pentingnya HKI dalam rangka perlindungan produk-produk lokal dan produk-produk unggulan DI.I.Yogyakarta dapat diinformasikan secara merata.