Artikel


SOSIALISASI SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL

13 Juli 2022 Artikel

Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menugaskan kementerian perindustrian untuk membangun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang paling sedikit memuat Data Industri, Data Kawasan Industri, data perkembangan dan peluang pasar, dan data perkembangan Teknologi Industri. Data-data tersebut diantaranya akan dijadikan dasar untuk menghasilkan kebijakan industri yang tepat.

Berdasarkan Undang-undang nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pelaku usaha industry diberi tugas untuk menyampaikan laporan perkembangan usahanya melalui siinas tersebut. Sementara itu, pemerintah daerah diberi tugas untuk:

1. Mendorong perusahaan untuk menyampaikan laporan melalui SIINas

2. Memberikan kemudahan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri dan mengakses informasi, yang berupa:

o   memberikan penjelasan mengenai SIINas kepada perusahaan.

o   menyampaikan brosur, buku, dan lain-lain tentang SIINas (materi disiapkan oleh kementerian perindustrian).

o   melakukan sosialisasi kepada perusahaan di wilayahnya.

3. Menyampaikan laporan/informasi berkala mengenai pembangunan, pengembangan, dan pembinaan industri di daerahnya kepada menteri secara online

Dalam rangka melaksanakan ketugasan kami tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyelenggarakan sosialisasi baik secara konvensional, talkshow TV, maupun melalui media social.

Pada tahun 2021 Sosialisasi semacam ini sudah kami lakukan sebanyak 21 kali, talkshow di TV sebanyak 5 kali, dan podcast di youtube sebanyak 4 kali. Sementara itu, pada tahun 2022 ini, Dinas Perindustrian akan menyelenggarakan sosialisasi seperti ini sebanyak 16 kali.

Saat ini sudah sebanyak 341 Perusahaan yang telah teregistrasi di SIINAS. Termasuk didalamnya perusahaan bapak ibu peserta sosialisasi hari ini. Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada bapak ibu yang telah besedia untuk registrasi di SIINAS.

Perusahaan Yang Telah Menyampaikan Laporan Industri Periode Semester 2 Tahun 2021 Sebanyak 136 Perusahaan. Perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Industri Periode Semester 2 Tahun 2021 sebanyak 205 Perusahaan