Berita


Sosialisasi SOP Pelayanan Omah Oksigen Jogja

05 Oktober 2021 Berita

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah membangun unit produksi oksigen Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna (BPTTG) dalam rangka memenuhi pasokan oksigen medis bagi masyarakat DIY.

Saat ini kita telah memiliki omah oksigen jogja yang berlokasi di BPTTG bagian dari Disperindag DIY. Kita tahu bersama penanganan pandemi covid saat ini masih seperti puzzle, kapan berakhirnya kita tidak pernah tahu. Terkait dengan omah oksigen ini, prinsip kita menyiapkan segala sesuatunya untuk kondisi yang terburuk disamping kita terus berdoa dan berharap agar mendapat yang terbaik. Kata Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY, Tri Saktiyana, saat membuka acara sosialisasi SOP pelayanan omah oksigen jogja secara virtual, senin (6/9/2021).

Pada dasarnya kami siap untuk mensuplai kebutuhan oksigen, kapasitas produksi secara penuh dapat mencapai 320 tabung/hari dengan ukuran 6m3. Tentu ini sudah dapat menutup kelangkaan dan mencukupi kebutuhan selain dari sumber-sumber oksigen yang sudah ada. Kami memproduksi 24 jam non-stop, sementara ini stok ada 350 tabung berukuran 6m3 yang telah terisi dan siap pakai. Saat ini generator oksigen yang beroperasi penuh baru satu unit dengan kapasitas 500L/menit atau sekitar 30-40 tabung per harinya. Dua unit generator sedang kami persiapkan instalasinya sehingga dalam waktu dekat dapat beroperasi penuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oksigen ini dibiayai oleh Pemda DIY sehingga tidak menarik retribusi kepada Bapak/Ibu sekalian alias gratis, karena ini merupakan proyek kemanusiaan, kata Kepala BPTTG DIY, Nugroho Jati.

Kepala Seksi Rekayasa dan Produksi BPTTG DIY Asep Subagiyo menyampaikan beberapa materi terkait omah oksigen jogja mulai dari dasar hukum, spesifikasi teknis generator oksigen, mekanisme penetapan kebutuhan dan distribusi oksigen DIY dan SOP pelayanan omah oksigen jogja.

Kuota oksigen dapat diakses langsung masyarakat pada umumnya, rumah sakit dan fasyankes dengan mekanisme tertentu. Sesuai dengan arahan Bapak Tri Saktiyana bahwa sebisa mungkin SOP mempermudah sehingga tidak ribet atau sulit. Hak mengakses oksigen diberikan kepada RS melalui surat rekomendasi dari persi, Faskes (Klinik, puskesmas, isolasi terpadu) melalui surat rekomendasi dinas kesehatan terkait, Masyarakat umum melalui surat rekomendasi covid kecamatan. Untuk pengisian, ukuran tabung bebas namun untuk tukar tabung hanya yang berukuran 6m3 dilengkapi keterangan sterilisasi tabung. Untuk proses pemesanan dapat melalui website/aplikasi omahoksigenjogja.jogjaprov.go.id, imbuh Asep.