Artikel


SOSIALISASI STANDARISASI NASIONAL INDONESIA (SNI) IKM GARAM

13 Juli 2022 Artikel

Produk garam konsumsi beryodium berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1994 tentang pengadaan garam beryodium dan Keputusan Menteri Perindustrian No. 29/M/SK/2/1995 tentang pengesahan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) dan penggunaan tanda SNI secara wajib terhadap 10 macam produk industri garam yang beredar di pasaran harus memenuhi SNI. Ini artinya semua garam yang beredar di Indonesia harus mengandung yodium yaitu garam yang telah diperkaya dengan KIO3. Penerapan produk bertanda SNI dibuktikan melalui pemilikan sertifikat dan/atau pembubuhan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian (Isharyadi, 2015). Sebagai tanda jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan dalam SNI adalah produsen berhak mencantumkan tanda SNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Komite Akreditasi Nasional, 2016). Sehubungan dengan hal tersebut, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Bidang Industri Agro Kelompok Substansi Industri Makanan, Minuman, dan Tembakau pada tahun 2022 melaksanakan Kegiatan Fasilitasi SNI IKM Garam yang terdiri dari 3 (tiga) subkegiatan yaitu Sosialisasi SNI IKM Garam, Pendampingan SNI IKM Garam, dan Fasilitasi Sertifikasi SNI IKM Garam.

Sosialisasi SNI IKM Garam telah dilaksanakan di Rumah Produksi IKM Garam Tirta Bahari di Pantai Sepanjang, Kemadang, Gunung Kidul pada bulan Maret 2022. Sosialisasi SNI IKM Garam diikuti oleh 20 orang peserta yang merupakan anggota kelompok IKM Garam di Pantai Sepanjang, Kemadang, Gunung Kidul. Sosialisasi ini menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Ratna Widi Astuti, S.F.Apt, M.SC dari Balai Besar POM Yogyakarta dan Hafidz N. Fachrur Rozi selaku tenaga ahli. Dalam sosialisasi ini, Ratna Widi Astuti menyampaikan materi mengenai Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Sedangkan Hafidz N. Fachrur Rozi menyampaikan materi tentang SNI.

Kelanjutan dari subkegiatan Sosialisasi SNI IKM Garam adalah pendampingan SNI IKM Garam oleh tenaga ahli DIY yaitu Hafidz N. Fachrur Rozi selama 3 (bulan) dari bulan April sampai dengan Juni 2022. Jumlah peserta yang terlibat dalam pendampingan ini sebanyak 22  anggota kelompok IKM Garam. Selanjutnya keluaran (output) dari kegiatan ini adalah Sertifikasi SNI IKM Garam yang direncanakan sertifikat akan terbit di bulan Juli 2022. Sertifikat SNI IKM Garam diharapkan sebagai jaminan bahwa garam yang diedarkan di masyarakat aman dan tidak mengandung zat berbahaya.