Berita


Sosialisasi/Koordinasi Terkait SE Kemenperin No.3 Tahun 2021 Dan Uji Coba Protokol Kesehatan Industr

02 September 2021 Berita

   Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha industri dan pelaku usaha kawasan industri, harus bekerja bersama secara sinergis dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia (SE Menperin No.3 Tahun 2021).

            Rabu 25 Agustus 2021 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menyelenggarakan sosialisasi/koordinasi terkait SE Kemenperin No.3 tahun 2021 dan Uji coba Protokol Kesehatan Industri orientasi ekspor dan domestik. Acara ini dipimpin langsung oleh Aris Riyanta kepala Disperindag DIY selaku moderator dan mengundang Ignatius Warsito Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin sebagai narasumber utama. Acara ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh Kepala Disnakertrans DIY, perwakilan APINDO DIY serta perwakilan dari 6 perusahaan yang akan dilakukan uji coba.

            “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya untuk bersinergi dalam upaya menciptakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, pada masa pandemi ini ada kebijakan baru terkait adanya uji coba protokol kesehatan kepada perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik, uji coba protokol kesehatan di DIY dengan aplikasi pedulilindungi akan dilaksanakan oleh 6 perusahaan Industri yang telah terdaftar, kata Aris Riyanta saat membuka acara tersebut.”

            Ignatius Warsito Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin menyampaikan bahwa nantinya pada tanggal 6 september baik perusahaan kritikal maupun esensial wajib menerapkan protokol kesehatan berbasis aplikasi pedulilindungi. Dalam kunjungan lapangan yang telah dilakukan, perusahaan yang melakukan ujicoba protokol kesehatan dapat dengan cepat beradaptasi dalam menerapkan aplikasi pedulilindungi. Diharapkan perusahaan DIY yang akan melakukan ujicoba juga dapat dengan cepat beradaptasi dengan aplikasi pedulilindungi. Ia juga menambahakan bahwa peran pemerintah daerah khususnya Disperindag DIY untuk ikut mengawal pelaksanaan uji coba ini bersama dinas terkait lainnya.

            “Operasional 100% tentu saja harus dilaksanakan dengan hati-hati dan dilakukan dengan standar operasional yang telah dipersyaratkan. Dalam hal monitoring dan evaluasi selain dari dinas terkait juga diharapkan dapat melibatkan asosiasi dan APINDO sesuai arahan dari Gubernur DIY” kata Aria Nugrahadi Kepala Disnakertrans DIY.

            “Kriteria untuk ikut dalam program uji coba operasional yaitu IOMKI-nya aktif, patuh pelaporan SIINas serta bagaimana komitmen pelaku Industri karena berhasil atau tidaknya program ini ditentukan oleh komitmen pelaku industri itu sendiri”, tutup Ignatius Warsito.