Berita


Standardisasi dan Sertifikasi Produk Biofarmaka

02 Juni 2021 Berita

Produk Herbal (Biofarmaka) biasanya digunkakan untuk mengobati, merawat dan mengatasi berbagai masalah pada tubuh dan wajah seperti kosmetik herbal, sedangkan pada tubuh sepertiproduk herbal seperti obat-obatan termasuk juga jamu tradisional lainnya dapat sebagai obat alami karena dipercaya tidak akan menimbulkan efek samping dalam pemakaiannya.

Saat ini untuk produk kosmetik buatan dalam negeri yang diracik menggunakan bahan-bahan herbal menjadi salah satu produk industri unggulan nasional. Sebanyak 75 persen penjualan kosmetik dalam negeri merupakan kosmetik herbal. Adanya tren masyarakat dalammenggunakan kosmetik berbahan alami dan didukung dengan potensi tanaman obat, kosmetik dan aromatik di Indonesia dengan jumlah 30 ribu jenis. Di pasar Internasional Indonesia merupakan produsen tanaman obat,kosmetik dan aromatik nomor dua setelah Brazil.

Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat banyak juga produsen kosmetik dan obat-obatan herbal yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten/Kota, sebagian besar dari mereka adalah Industri Kecil dan Menengah (IKM) Namun pada umumnya sebagian besar industri kecil dan menengah kosmetik dan produk herbal di Daerah Istimewa Yogyakarta pemasaran produk–produknya dirasa juga belum eksis baik dipasar lokal, regional maupun dipasar internasional menyebabkan produk-produk herbal tersebut sulit pemasarannya. Jika dilihat dari prospeknya mereka bisa saja bersaing dengan produsen-produsen lain di pasar bebas. Maka dari itu Disperindag DIY menyelenggarakan pendampingan agar para pelaku industri kecil dan menengah ini dapat berkembang, mempunyai produk berkualitas yang memenuhi aspek standardisasi, sertifikasi dan mempunyai akses pasar yang lebih luas.

Dalam rangka meningkatkan daya saing dan akses pemasaran bagi produk kosmetik dan produk herbal, Disperindag DIY akan menyelenggarakan Standardisasi Dan Sertifikasi Produk Biofarmaka dalam waktu 4 bulan (April 2021 s/d Juni 2021) sebanyak 10 IKM Biofarmaka di DIY. Lokasi sertifikasi di Balai Besar POM Yogyakarta dan LPPOM MUI DIY. Narasumber dari Sosialisasi ini yaitu Ir. Aris Riyanta, M.Si sebagai kepala Disperindag DIY dengan materi Kebijakan Industri Nasional, Ra.tna Widi Astuti, SF, Apt, M.Sc dari Balai Besar POM Yogyakarta dengan materi Standarisasi Dan Sertifikasi Ijin Edar Produk Biofarmaka dan Prof. Dr. Ir. H. Tridjoko Wisnu Murti, DEA dari LPPOM MUI DIY, dengan materi Standarisasi dan Sertifikasi Halal Produk Biofarmaka.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi Standardisasi dan Sertifikasi Produk Biofarmaka ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kerjasama kemitraan usaha, pengetahuan, wawasan dan motivasi IKM produk biofarmaka di DIY, meningkatkan daya saing dan kualitas produk, mengembangkan industri kecil dan menengah (IKM) produk biofarmaka dan memanfaatkan peluang pasar yang semakin terbuka.