Pengumuman
Surat Edaran Menteri Perindustrian RI No 8 tahun 2020
Agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, Kementrian Perindustrian RI telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Berdasarkan surat edaran Menteri Perindustrian RI No 8 Tahun 2020, untuk perusahaan dan kawasan industri yang sudah memiliki IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan industrinya setiap akhir minggu melalui portal SIINas. Simak tata cara pelaporannya untuk membantu Industri anda semua.
Yuk, patuhi peraturannya, karena akan ada sanksi yang diberikan, jika ada industri yang melanggar