Berita


Temu Usaha Dan Kemitraan IKM Pangan Dengan Pasar Modern

02 Juni 2021 Berita

   Di masa ini kita sudah tidak asing lagi dengan istilah pasar modern, namun apakah kita sudah memahami apa sebenarnya pasar modern itu. Pengertian pasar modern menurut BPS adalah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, menjual jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Secara khusus ada juga yang mengartikan pasar modern adalah salah satu jenis pasar yang produknya bisa dijual dengan harga pas, sehingga tidak akan ada kegiatan tawar menawar antara pihak penjual dan juga pihak pembeli.

Pertumbuhan pasar modern di Indonesia terbilang masih cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya minimarket yang bermunculan hampir diseluruh wilayah Indonesia. Saat ini pasar modern telah menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutama yang berbentuk minimarket.

            Menyikapi keadaan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY berusaha untuk mendorong IKM di DIY yang mempunyai produk – produk potensial dan berkualitas khususnya produk olahan pangan agar dapat masuk ke dalam pasar modern melalui kegiatan Temu Usaha Dan Kemitraan IKM Pangan Dengan Pasar Modern. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya mempertemukan IKM olahan pangan yang potensial DIY dengan para pelaku usaha besar, pasar modern.

   Beberapa produk IKM olahan pangan DIY mempunyai potensi untuk dikembangkan pemasarannya, tidak hanya dipasar lokal dan pasar nasional namun berpotensi untuk menembus pasar ekspor. Adanya kerjasama antara IKM olahan pangan dengan pasar modern, diharapkan akan mampu mendorong peningkatan penjualan produk IKM, mengingat pasar modern mempunyai konsumen yang relatif besar dan tingkat pendapatan yang lebih kuat.

   Kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Disperindag DIY pada bulan April 2021 dan berlokasi di salah satu hotel di Kota Yogyakarta. IKM yang menghadiri kegiatan ini berjumlah 100 IKM yang berasal dari berbagai wilayah di DIY. IKM yang mengikuti kegiatan ini telah melalui seleksi ketat dimana harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh Disperindag DIY, diantaranya telah memiliki sertifikasi produk, Perizinan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sertifikasi Halal dan sertifikasi MD (Makanan Dalam).

   Ketatnya persyaratan yang ditentukan, menghasilkan IKM – IKM yang memiliki produk potensial dan berkualitas dan dapat menembus pasar modern. Hal tersebut dibuktikan dengan kontrak kerjasama yang ditanda tangani mencapai 80 dokumen, dengan kata lain 80 dari 100 IKM olahan pangan yang mengikuti kegiatan ini produknya dapat menembus pasar modern. Dengan adanya kerjasama diharapkan terjadi peningkatan akses pasar dan jejaring pemasaran produk IKM olahan pangan sehingga dapat meningkatkan pula pendapatan bagi IKM.