Aplikasi SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)

By: chendy | Posted on: 18 Maret 2021

  Disperindag DIY mengadakan kegiatan talkshow taping di Hotel Sahid tentang Aplikasi SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dengan narasumber R. Janu Suryanto Kepala Pusat Data dan Informasi Kementrian Perindustrian, Moh.Ajrudin S.Sos, Anggota DPRD DIY dan Ir. Aris Riyanta MSi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY yang akan ditayangkan pada tanggal 2 Maret 2021.
  Ir. Aris Riyanta MSi menceritakan bahwa selama pandemi Covid-19, mulai bulan Maret 2020 industri di DIY mengalami penurunan sebesar 4,5% yang mengakibatkan industri tersebut menerapkan sistem pengurangan jam kerja dan ada yang sampai memphk SDMnya. Maka dari itu pemerintah menerapkan sistem IOMKI (Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri) karena pengaruh IOMKI sangat dirasakan oleh para pelaku industri karena mampu melakukan kegiatan berproduksi sampai dengan mengekspornya.
Menurut pak Ajrudin, dari pengalaman pelaku industri yang sudah memanfaatkan IOMKI pada masa pandemi ini, mereka bisa tetap melangsungkan kegiatan industri, operasionalnya, menata karyawan, produksi bisa didistribusikan. kegiatan ini merupakan suatu trobosan yaitu industry tetap patuh terhadap protokol kesehatan saat beroperasi.
Pak Janu mengomentari bahwa, dengan aplikasi SIINAS ini, pelaku industri akan memperoleh data yang update sehingga kalau ingin memgembangkan industrinya data yang dibutuhkan bisa didapatkan dari SIINAS. Misal membutuhkan bahan baku, itu tidak perlu impor dari Negara lain melainkan bisa didapat dari dalam negri dan kemudian pelaku usaha juga bisa melihat peluang pasarnya.
  Data yang ada di SIINas penting untuk mendata pelaku industri dan akhirnya bisa diolah untuk rencana pembangunan industri. Pak Aris berharap pelaku industri semakin sadar untuk melaporkan 6 bulan sekali sehingga data terupdate dan pemerintah bisa memberikan kegiatan/ program yang lebih tepat sehingga pengembangan industri menjadi lebih baik. Periode penyampaian data dilakukan selama dua semester selama 6 bulan sekali tahap pertama paling lambat bulan Juni dan tahap kedua paling lambat bulan Desember.
Pemerintah nantinya juga akan menjadi fasilitator terhadap pelaku industri, dimana database dari SIINas bisa memberi peluang pasar sehingga dalam dan luar negri bisa mengetahui produk-produk pelaku industri yang berasal dari dalam Negeri. Sistem Informasi Industri Nasional ini juga mempermudah dalam menyajikan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pengaturan, pembinaan pemerintah, dan pengembangan industri yang dapat diakses oleh masyarakat pelaku industri.


Harga Sembako