E - Lapor

By: dwi | Posted on: 06 Juli 2022

E-Lapor DIY Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta

Prosedur Peaduan

1. Sampaikan aduan Anda kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan ambil peran dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih baik melalui https://lapor.jogjaprov.go.id/

2. Dalam mengirimkan aduan melalui website E-Lapor DIY, Anda setuju untuk:

  1. Menggunakan bahasa yang sopan dan tidak mengandung unsur SARA dan/atau pornografi dalam semua isian formulir yang ada.
  2. Memberikan informasi aduan yang faktual dan lengkap saat mengisi formulir aduan pada website E-Lapor DIY.
  3. Menjaga, memantau, dan memberikan respons secara berkala terkait dengan aduan yang sudah Anda kirimkan.
  4. Anda tidak diperbolehkan menggunakan website E-Lapor DIY dalam kondisi atau cara apapun yang dapat merusak, melumpuhkan, membebani dan/atau mengganggu server atau jaringan website E-Lapor DIY.
  5. Anda juga tidak diperbolehkan untuk mengakses layanan, akun pengguna, sistem komputer atau jaringan secara tidak sah, dengan cara peretasan (hacking), password mining, dan/atau cara lainnya.
  6. Kami akan bekerja sama secara penuh dengan setiap pejabat penegak hukum atau perintah pengadilan yang meminta atau mengarahkan kami untuk mengungkapkan identitas dari siapapun yang memuati materi atau informasi seperti tersebut di atas.

Adapun kewenangan kami selaku pengelola website E-Lapor DIY adalah sebagai berikut:

  1. Kami akan merespons aduan atau aduan yang Anda kirimkan melalui Satuan Kerja (OPD) yang berwenang.
  2. Satuan Kerja (OPD) yang bersangkutan akan melakukan tindak lanjut terhadap aduan yang Anda kirimkan.
  3. Penutupan aduan akan kami lakukan apabila aduan yang Anda kirimkan sudah selesai dilakukan tindak lanjut dan berdasarkan persetujuan Anda sebagai pengirim.

Harga Sembako