Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi MD

By: chendy | Posted on: 26 November 2020

  Saat ini Industri makanan minuman menjadi salah satu sektor andalan penopang pertumbuhan manufaktur dan ekonomi nasional. Peran penting sektor strategis ini terlihat dari kontribusinya yang konsisten dan signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) industri nonmigas. Akan tetapi pada umum IKM pangan belum dikelola secara profesional, hal ini terlihat rendahnya mutu dan kualitas yang dihasilkan. Penyebabnya adalah belum semua industri pangan menerapkan sistem manajemen mutu yang benar, sebagai jaminan mutu bagi produk yang dihasilkan. Disamping itu industri pangan juga mempunyai prospek yang cukup baik, mengingat semua orang memerlukan makan, namun karena pangan berhubungan dengan kesehatan manusia, maka produk pangan harus dapat memenuhi persyaratan kesehatan dan harus terjamin, oleh sebab itu diharapkan para pelaku usaha industri pangan harus juga didaftarkan untuk memperoleh legalitas sertifikasi SPP IRT, Halal, Sertifikasi MD guna untuk melindungi masyarakat terhadap makanan yang dihasilkan memenuhi syarat kesehatan.

  Melimpahnya bahan baku dan diversifikasi produk untuk industri makanan dan minuman menjadi peluang bagi IKM untuk dapat memproduksi dan memasarkan makanan dan minuman untuk pasar dalam negeri dan luar negeri. IKM didorong umtuk menciptakan produk makanan dan minuman berorientasi ekspor. Produk IKM harus memenuhi standar nasional maupun international. IKM harus memahami standarisasi produk yang dibutuhkan agar dapat diterima di pasar lokal maupun pasar luar negeri. 

  Permasalahan umum yang dihadapi Industri kecil dan menengah pangan antara lain pada kualitas produk Industri Kecil Menengah yang belum mempunyai standar Produk misalnya SNI, sertifikasi/ijin edar untuk industri makanan seperti SPIRT, MD, ML dari balai BPOM dan sertifikasi Halal dari MUI, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) sehingga produk yang dihasilkan IKM Pangan tidak bisa bersaing dengan pasar global. Sertifikat Badan POM sangat diperlukan oleh industri baik kecil yang sering disebut UMKM ataupun industri besar yang memproduksi produk dalam jumlah banyak untuk keperluan konsumsi masal. Diperlukan sistem pengawasan yang komprehensif untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan benar-benar aman bagi konsumen. Selain sistem jaminan mutu yang diterapkan perusahaan, pemerintah juga berkewajiban untuk memastikan masyarakatnya mengkonsumsi produk pangan yang aman dan bermutu. Salah satunya adalah adalah Sertifikasi MD. Serifikasi MD merupakan izin untuk industri besar dan bersifat lokal. Maksudnya bersifat lokal adalah industri skala besar yang memproduksi sendiri produk mereka. 

  Sebagai upaya untuk membantu IKM yang kesulitan untuk mengajukan sertifikasi MD, pada Tahun Anggaran 2020 ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY dengan anggaran APBD tahun 2020 menganggarkan kegiatan ”Fasilitasi Sertifikasi MD”. Kegiatan ini diperuntukkan kepada seluruh pelaku usaha makanan dan minuman di DIY yang belum memiliki sertifikat MD untuk produknya. Kegiatan Fasilitas Sertifikasi MD dilaksanakan pada bulan oktober 2020, lokasi pelaksanaan kegiatan berada di Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui program ini diharapkan bisa menjadi pemicu dan motivasi bagi pengusaha lain untuk sadar tentang pentingnya sertifikasi standar mutu.

Harga Sembako