ISU-ISU STRATEGIS INDUSTRI PERDAGANGAN TAHUN 2018

By: chendy | Posted on: 16 Oktober 2018

Kemendag mempunyai kewajiban dalam mengatur perdagangan yang bertujuan untuk stabilisasi harga pangan. Jika harga pembelian di bawah harga acuan dan harga penjualan berada di atas harga acuan, pemerintah akan melakukan langkah-langkah stabilisasi harga. Hal tersebut menjadi salah satu isu strategis khususnya Ditjen Perdagangan Dalam Negri (PDN) pada tahun 2018.

Dalam menjaga stabilitas harga, hal yang perlu dilakukan adalah pemantauan harga dan pelaporan stok barang kebutuhan pokok, hal ini akan menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan dan intervensi pemerintah untuk stabilitasi harga barang kebutuhan pokok.

Hal kedua yang perlu dilakukan adalah kebijakan penetapan harga yaitu penetapan harga acuan yang berfungsi sebagai upaya dalam menjaga satabilisasi harga melalui importasi dan penetapan harga eceran tertinggi yang digunakan untuk meredakan gejolak harga.

Hal ketiga adalah penetrasi pasar melalui operasi pasar murah dan rapat koordinasi untuk menjaga dan menghimpun ketersediaan barang kebutuhan pokok serta memastikan kesiapan daerah dalam menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

Dalam rangka meningkatkan penyerapan produk dalam negri maka dilakukan dengan peningkatan daya saing dan optimalisasi kapasitas produknya dengan cara pemberian insentif dan bantuan sarana usaha, promosi melalui kampanye penggunaan produk dalam negri melalui media social, TV dan sosialisasi kepada generasi muda dan upaya terakhir adalah peningkatan akses pemasaran dengan mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah dengan pelaku usaha besar.

Isu strategis selanjutnya adalah diperlukannya revitalisasi pasar rakyat guna meningkatkan pendapatan para pedagang juga pelaku-pelaku ekonomi yang ada di masyarakat dan memudahkan akses transaksi jual beli dengan nyaman.

Pada tahun 2018, Kemendag berupaya untuk melakukan revitalisasi pasar sebanyak 1542 unit pasar dengan dana kurang lebihnya sebersar 3 triliun 300 M 690 juta dengan pembagian dana sebesar 1 triliun 602 juta sebagai tugas pembantuan untuk 267 unit pasar dan alokasi dana sebesar 1 triliun 772 M 690 juta untuk 1275 unit pasar.


Harga Sembako