Izin IOMKI Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Darurat Bagi Para Pelaku Usaha Industri

By: chendy | Posted on: 03 Agustus 2021

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, maka hanya Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dan tergolong dalam sektor esensial dan kritikal yang dapat beroperasi sesuai dengan jumlah staf maksimal yang telah ditetapkan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah jawa dan bali. Para perusahaan tersebut wajib melaporkan operasionalisasi dan mobilitas kegiatan industri serta pelaksanaan protokol kesehatannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Untuk Industri besar dan sedang yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Terdiri dari : PMA, PMDN, Non Facilities Jumlah Tenaga kerja terdiri dari 74.153 Orang. Data IOMKI yang ada di  DIY yaitu  dari Jenis Sektor Kritikal terdapat IOMKI yang terbit sebanyak  78 dengan IOMKI yang berlaku 76 dan IOMKI yang dicabut 2 sedangkan untuk Jenis Sektor Esensial IOMKI yang terbit 127 yang berlaku 126 dan yang dicabut 1. Prosedur penggunaan IOMKI bagi perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat dicetak dan ditempelkan pada sarana dan prasarana industri yang terkait dengan operasionalisasi dan mobilitas perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri tersebut. Termasuk sarana dan prasarana yang digunakan untuk mobilitas staf dan karyawan. "Aparatur yang bertanggung jawab dalam pengawasan PPKM Darurat Covid-19 dapat memeriksa kebenaran dan kesesuaian IOMKI yang dimiliki perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri melalui tanda elektronik yang tercantum dalam IOMKI yang bersangkutan dan apabila diperlukan dapat melakukan verifikasi ke Kemenperin.

Hadirnya Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) menjamin industri untuk tetap produktif walaupun disaat PPKM darurat ini, sehingga bisa memenuhi kebutuhan kebutuhan bagi masyarakat.  Selain itu IOMKI memiliki peran penting dalam upaya mengairahkan sektor industri di dalam negeri agar tetap produktif, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ada.

Dengan Telah diterbitkannya IOMKI bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri, wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap hari Selasa dan Jumat melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan kawasan Industri yang ingin mendaftarkan IOMKI harus memiliki akun SIINas dan memiliki perizinan berusaha di sektor industri yang berlaku efektif. Perusahaan yang sudah memiliki IOMKI diharapkan  aktif untuk menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. “Selanjutnya laporan mingguan tersebut akan divalidasi oleh pembina yang tergabung dalam Satgas IOMKI Kemenperin. Apabila kewajiban pelaporan mingguan tidak dilakukan, akan dilakukan langkah-langkah peneguran sampai pencabutan IOMKI yang sudah dimiliki.

 


Harga Sembako