Berdasarkan data permintaan informasi publik tahun 2021, dapat diketahui bahwa pada tahun 2021 Disperindag menerima permohonan informasi publik minimal sebanyak tiga permohonan. Dari tiga permohonan data informasi publik tersebut ketiga-tiganya dilayani oleh petugas dari Disperindag DIY karena informasi yang diminta adalah termasuk informasi publik dan informasi tersebut diberikan ketika pemohon datang ke Disperindag (dalam 1 hari). Dari Permohonan tersebut tidak ada yang ditolak, karena semua informasi yang dimohon bukan informasi yang dikecualikan.