Laporan Layanan Informasi Publik 2021

By: dwi | Posted on: 06 Juli 2022

Berdasarkan data permintaan informasi publik tahun 2021, dapat diketahui bahwa pada tahun 2021 Disperindag menerima permohonan informasi publik minimal sebanyak tiga permohonan. Dari tiga permohonan data informasi publik tersebut ketiga-tiganya dilayani oleh petugas dari Disperindag DIY karena informasi yang diminta adalah termasuk informasi publik dan informasi tersebut diberikan ketika pemohon datang ke Disperindag (dalam 1 hari). Dari Permohonan tersebut tidak ada yang ditolak, karena semua informasi yang dimohon bukan informasi yang dikecualikan.

Harga Sembako