Manfaat Hak Kekayaan Intelektual Dalam Meningkatkan Reputasi Produk IKM

By: chendy | Posted on: 04 Maret 2021

  Dikutip dari laman resmi Kementrian Perindustrian Indonesia secara substantif pengertian HKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai intangible assets (aset tak berwujud) perusahaan.
  Dalam rangka pengenalan dan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap pelaku usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY mengadakan acara talkshow tv dengan judul Srawung Kariyo Bakul yang ditayangkan stasiun Jogja TV pada hari senin tanggal 22 Maret 2021. Acara ini dihadiri oleh Aris Riyanta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yuni Satia Rahayu, Anggota Komisi B DPRD DIY dan Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DIY.
  Dewasa ini terdapat berbagai masalah atau sengketa yang muncul berkaitan dengan Hak kekayaan intelektual dimana akan menghabiskan waktu yang lama dan sumber daya yang besar dalam proses penyelesaiannya. Masalah yang sering muncul menurut Aris Riyanta adalah peniruan “kalau produknya bagus laku dipasaran, maka otomatis orang-orang akan ikut-ikutan meniru memproduksi istilahnya free rider, kalau sampai skala nasional bahkan internasional maka yang menciptakan harus dilindungi karena ada nilai nilai komersialnya”. “Dengan adanya perlindungan HKI dapat melindungi hak-hak yang dimiliki oleh penciptanya, serta HKI yang diketahui publik akan meningkatkan citra produknya namun perlu dibarengi dengan kualitas produk yang terjaga dengan baik”, ungkapnya.
Komisi B DPRD DIY sebagai mitra kerja Disperindang DIY yang diwakili oleh Yuni Satia Rahayu mengungkapkan bahwa dari tahun ke tahun kesadaran terhadap pelindungan kekayaan intelektual meningkat di DIY dan sebagai dasar hukumnya DIY telah memiliki Perda no 9 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi, dan Usaha Kecil.
    Monica Dhamayanti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham DIY mengatakan bahwa DIY merupakan peringkat 1 di Indonesia berkaian dengan pelayanan KI. Masyarakat dapat mengurus HKI dengan mudah melalui Disperindag DIY atau kantor Kemenkumham DIY baik offline maupun online. Untuk biaya pengurusan merk umum sebesar Rp1.800.000,- dan UMKM khususnya juga sangat murah hanya sebesar Rp500.000,- jadi masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya karena masa berlaku legalnya sendiri hingga 8-10 tahun.

Harga Sembako