Pelaksanaan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional Angkatan ke - 5

By: chendy | Posted on: 16 Maret 2021

  Sistem Informasi Industri Nasioanal (SIInas) merupakan Pengembangan Teknologi Informasi berbasis online yang berisi data-data mengenai industry dalam negeri yang diharapkan dapat memantau perkembangan dan pembinaan industri di dalam negeri. Aplikasi SIINas Merupakan Aplikasi satu data dibidang Industri yang dibangun oleh Kementerian Perindustrian. Pemerintah Daerah Memiliki Ketugasan dan Mendorong pelaku usaha sektor industri untuk menggunakan aplikasi SIINas, mengimput data dan melaporkan perkembangan usahanya. Oleh karenanya masih diperlukan kegiatan berupa Kegiatan Sosialisasi SIINas. Sosialisasi SIINas Angkatan Ke-5 ini dilaksanakan pada tanggal 23 februari tahun 2021 bertempat di King’s Hotel Kulonprogo Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan secara off line dengan dihadiri oleh dua puluh lima peserta, tiga narasumber (Komisi B, Kepala Dinas, Narasumber Pusat) untuk narasumber dari pusat dilaksanakankan secara Zoom/daring.
  Kegiatan ini dihadiri oleh perusahaan yang berada diwilayah kabupaten Kulonprogo. Selaku sebagai Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Ir. Riyanta, M.Si , Drs. Sudarto Komisi B DPRD DIY dengan Narasumber dari Pusat oleh Nurhalimah Harahap dengan Moderator Yuna Pancawati, SE. M.Si.
   Materi yang disampaikan oleh Narasumber ke satu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY tentang Data dan Pembangunan Sektor Industri meliputi : Pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh Industri besar dan sedang dan perkembangan ekspor dan impor di Provinsi Daerah DIY.
   Materi yang disampaikan Oleh Narasumber ke dua Drs.Sudarto Komisi B DPRD DIY adalah : Peran Data Dalam Pengambilan Kebijakan Pengembangan UMKM
Dalam hal ini Legeslatif mempunyai peran dalam menyusun Undang-Undang Pemerintah Daerah yang berhubungan bagaimana kita memberdayakan dan memberikan perlindungan kepada Industri Kreatif , Koperasi dan Usaha Kecil serta undang-undang tentang Kewirausahaan Daerah. Sehingga terbitlah Peraturan Daerah :
• Perda DIY Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Industri Kreatif, Koperasi dan Usaha Kecil
• Perda DIY Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah
  Pemberdayaan IKM dan UMKM meliputi pembinaan dan fasilitasi diantaranya :
1. Bimtek, Pendampingan, Pengembangan SDM,
2. Fasilitasi akses Pendanaan dan Bantuan Permodalan
3. Fasilitasi ketersediaan bahan baku dan bahan penolong
4. Fasilitasi sarpras
5. Fasilitasi usaha baru dan Prospek Berkembang
6. Fasilitasi pemasaran dan Tehnologi Informasi
   Materi yang disampaikan oleh Nurhalimah dari Pusdatin Kemenperin RI adalah Pemanfaatan SIINas bagi para pelaku usaha. Industri di daerah untuk mendukung hal tersebut Setiap Perusahaan Industri wajib melaporkan data mengenai perusahaannya kepada Kementerian Perindustrian. data-data yang masuk akan dijamin kerahasiaannya oleh kementerian Perindustrian.selain itu data hanya bisa dilihat oleh perusahaan yang bersangkutan dan oleh direktur dari direktorat yang bersangkutan saja. Setiap Perusahaan Industri akan memiliki user id masing-masing, dimana user id SIINas tersebut akan digunakan sebagai akun dalam verifikasi IZin Usaha INdustri (IUI) melalui perijinan yang terintegrasi secara elektronik. Sosialisasi SIINas ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2019 Tentang Tata cara Penyampaian Data Industri, data Kawasan Industri, Informasi Industri atau informasi lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

Harga Sembako