Pelaksanaan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional Angkatan ke - 6

By: chendy | Posted on: 22 Maret 2021

Kegiatan ini dilakukan Untuk menghasilkan kebijakan industri yang tepat, yang diharapkan oleh Pemerintah memerlukan data yang akurat, lengkap, dan up-to-date atau satu data.
Pengertian SIINas: Sistem Informasi Industri Nasional adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
Kegiatan SIINas Angkatan ke-6 pada tanggal 9 Maret tahun 2021 bertempat di Ros- In Hotel Jalan Ringroad Selatan Bantul Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan secara off line dengan dihadiri oleh dua puluh lima peserta, tiga narasumber ( Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Komisi B dan Narasumber Pusat) unutuk narasumber dari pusat dilaksanakankan via Zoom/daring.
Kegiatan ini dihadiri oleh perusahaan yang berada diwilayah kabupaten Bantul. Selaku Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Ir. Riyanta, M.Si , Tustiyani, SH Komisi B DPRD DIY dengan Narasumber dari Pusat oleh Wulan Aprillianti Permatasari dari Pusdatin Kemenperin RI dengan Moderator Dwi Endarmadi, SE.Ak, M.Acc.
Materi yang disampaikan oleh Narasumber ke satu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY tentang Data dan Pembangunan Sektor Industri meliputi : Pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh Industri besar dan sedang dan perkembangan ekspor dan impor di Provinsi Daerah DIY.
  Materi yang disampaikan Oleh Narasumber ke dua Tustiyani, SH Komisi B DPRD DIY adalah :
Satu Data Sektor Industri
Tujuan Penyelenggaraan Satu Data Bid Industri
1. Keterpaduan, yaitu pengelolaan data dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah Daerah, Instansi Vertikal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang harus saling mengisi dan saling memperkuat dalam memenuhi kebutuhan data, serta menghindari terjadinya duplikasi;
2. Keakuratan, yaitu semua kegiatan pengelolaan data harus diupayakan untuk menghasilkan data yang seksama, cermat, tepat, dan benar;
3. Kemutakhiran, yaitu data yang disajikan dan/atau tersedia harus dapat menggambarkan fenomena dan atau perubahannya menurut keadaan yang terbaru, pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data harus senantiasa diupayakan secara terus menerus, berkesinambungan, dan runtun waktu;
4. Mudah diakses, yaitu keadaan yang memungkinkan ketersediaan informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat serta yang memungkinkan adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara;
5. Dapat dipertanggungjawabkan, yaitu data yang sesuai dengan keadaan atau fakta sesungguhnya sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan dan dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
. Sehingga antara Pemerindah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota akan memiliki "Satu Data Industri" dengan Kementerian Perindustrian.
Paling sedikit memuat data industri, data kawasan industri, data perkembangan dan peluang pasar, dan data perkembangan teknologi industri
Materi yang disampaikan oleh Hermawan Wiryana, S.Kom dari Pusdatin Kementerian Perindustrian.
Diharapkan bagi setiap perusahaan dapat menyampaikan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala.

Harga Sembako