PENGEMBANGAN PENGELOLAAN DAN FASILITASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DIY

By: chendy | Posted on: 15 Oktober 2018

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan program sosialisasi tentang menengah pengelolaan dan fasilitasi kekayaan intelektual dengan peserta pelaku usaha industrI kecil menengah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi produk-produknya.

Melalui sertifikasi HKI diharapkan produk UMKM mendapat pengakuan dan perlindungan secara hukum agar UMKM di Yogyakarta mampu bersaing dengan produk dan jasa lainnya demi meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sosialisasi dari program ini adalah kegiatan co Branding Produk Daerah bagi pelaku usaha dan Industri Kecil Menengah (IKM). Hak ekslusif co Branding yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah DIY yaitu Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition. Ketiga merek co Branding tersebut bisa dialihkan kepada pihak lain dalam bentuk lisensi.

Jogja Mark adalah tanda yang menunjukan identitas dan ciri produk yang proses produksinya di daerah. 100% Jogja merupakan tanda yang menunjukkan identitas dan ciri produk yang bahan baku dan proses produksinya di daerah, contohnya batik. Jogja Tradition adalah tanda yang menunjukkan identitas dan ciri pengetahuan tradisional / ekspresi budaya tradisional maupun produk khas daerah. Kreasi budaya seperti tarian, keris, blankon, ketoprak dan sebagainya.

Kegiatan dalam program ini berlandaskan dari Peraturan Gubernur DIY Nomor 21 Tahun 2017 tentang penggunaan merek Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition sebagai co Branding produk daerah dan implementasi pemberian persetujuan lisensi Jogja Mark, 100% Jogja dan Jogja Tradition.


Harga Sembako