Permohonan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bentuk Paten

By: chendy | Posted on: 31 Mei 2021

  Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang atau entitas tertentu untuk memegang hak monopoli dalam menggunakan dan memanfaatkan kekayaan intelektual yang dihasilkan dan dimilikinya. Sistem HKI menjamin hak dan kepentingan pemegang hak maupun pihak yang memanfaatkan HKI secara adil dan seimbang. Kekayaan intelektual yang dimaksud disini adalah hasil olah pikir manusia yang dapat bermanfaat untuk kehidupannya dapat berupa invensi (penemuan) bidang teknologi; ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; tanda pembeda untuk produk barang atau jasa; desain suatu produk; desain peletakan komponen semi konduktor; serta varietas hasil pemuliaan. Kekayaan intelektual berupa invensi di bidang teknologi dapat dilindungi hukum melalui permohonan HKI dalam bentuk Paten.

  Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu (inventor) atas penemuannya di bidang teknologi yang selama jangka waktu tertentu penemu diberikan hak untuk melaksanakan sendiri invensinya atau mengalihkannya kepada pihak lain. Tujuan pelindungan paten adalah untuk mencegah pihak lain, termasuk para inventor independen dari teknologi yang sama, menggunakan invensi tersebut selama jangka waktu pelindungan paten masih berlaku agar inventor atau pemegang paten mendapatkan manfaat ekonomi yang layak atas invensinya. Sebagai gantinya, pemegang paten harus mempublikasikan semua rincian invensinya, dengan tujuan agar pada saat berakhirnya pelindungan paten, informasi yang berkaitan dengan invensi tersebut dapat tersedia secara bebas untuk digunakan oleh khalayak umum.

  Perlindungan paten terhadap teknologi akan banyak memberikan manfaat kepada pemilik/pemegang paten sekaligus inventornya berupa jaminan perlindungan hukum sejak pendaftaran sampai habis masa berlakunya (10 / 20 tahun sejak pendaftaran); jaminan secara ekonomi jika paten tersebut digunakan oleh pihak lain secara komersial. Selanjutnya, bagi para pengguna teknologi atau masyarakat adalah tersedianya teknologi yang dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pengguna atau masyarakat; memunculkan ide atau pengembangan baru dari suatu teknologi; meningkatkan iklim inovasi yang fair; serta lebih jauh akan turut mendukung dasa saing daerah dan nasional melalui karya-karya inovatif yang dilindungi paten. perlindungannya. Subjek perlindungan teknologi gamelan berkaitan dengan kejelasan pihak yang memegang hak atas paten. 


Sumber Balai HKI Disperindag DIY”


Harga Sembako