Prosedur Izin Operasional Dan Mobilitas Industri di Masa Pandemi Melalui SIINas

By: | Posted on: 25 Februari 2021

Dengan adanya Terjangan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak Maret tahun lalu, secara telak menghantam semua lini dan sektor usaha, mulai dari usaha skala mikro hingga industri besar. Dengan keterbatasan protokol kesehatan yang berlaku, semua pihak dituntut untuk bisa terus berinovasi dengan cepat, tepat dan tentunya aman. Kementrian Perindustrian yang membawahi bidang industri nasional kemudian dituntut untuk mengambil peran dalam ranah kebijakan untuk menyelamatkan ritme industri nasional. Salah satu upaya tersebut adalah dibuatnya Sisten Informasi Industri Nasional (SIINAS) sebagai sebuah sistem informasi terpadu untuk seluruh pelaku industri di Indonesia. Dengan merujuk pada penerapan protokol kesehatan sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19, SIINAS bertujuan untuk memudahkan para stakeholder di bidang industri terkait kemudahan akses data, informasi peluang pasar, laporan industri, regulasi, perkembangan ekspor-impor, dsb. Semua hal tersebut dapat dengan mudah diakses secara daring dan meminimalisir kegiatan tatap muka. Selain itu, proses perizinan dan mobilitas industri selama masa pandemi ini dapet dengan mudah diakses oleh aa pelaku industri memalui sistem daring, sehingga upaya pengurangan resiko Covid-19 masih teta bisa berjalan tanpa menghalangi perkembangan dunia industi nasional.
Produksi taping Talkshow TV ini dilaksanakan di Kedai Kolega - Yogyatorium Gedong Kuning.dan ditayangkan
Bertindak sebagai narasuber :
1. RB. Dwi Wahyu (Pimpinan Komisi B DPRD DIY)
2. Ir. Aris Riyanta, M.Si (KaDinas Perindustrian dan Perdagangan DIY)
3. Titi Purwati mewakili Kepala Pusdatin Kemenperin RI (Ka. Balai Batik Kementrian Perindustrian RI)
Hal-hal yang disampaikan oleh para narasumber
. Aris Riyanta, M.Si (KaDinas Perindustrian dan Perdagangan DIY) : dengan adanya Pandemic c-19 yang paling terpuruk ada disektor industry pengelolahan manucfakture dikarenakan masyarakat hanya menginginkan kondisi sehat sehingga masyarakat tidak membutuhkan hasil industry manukfakture hal yang paling diutamakan adalah kesehatan sehingga dapat beraktifitas dan berkreasi sehingga dapat memproduksi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat. Penurunan nilai sektor industri tidak terlepas dari adanya dampak pandemi covid-19 yang menyebabkan terhambatnya kegiatan industri. Hal ini diantaranya disebabkan adanya penurunan permintaan produk-produk industri baik domestik maupun global sebagai akibat penurunan daya beli masyarakat. Dalam menanggulangi dampak pandemic Covid-19 dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian perindustrian RI melakukan terobosan:
Di tengah pandemi dan penantian Vaksin Covid-19 yang memicu bayangan resesi Indonesia, pemerintah berupaya terus memacu aktivitas pabrikan melalui penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Yang bertujuan bertujuan agar kegiatan industri dapat terus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
sektor industri dapat terus berkontribusi bagi perekonomian nasional, meski sedang berada dalam kondisi yang di luar ekspektasi, terutama dari sektor-sektor dengan tingkat permintaan yang tinggi, termasuk di antaranya industri alat kesehatan dan industri pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
RB. Dwi Wahyu (Pimpinan Komisi B DPRD DIY) : permasalahannya ada di pandemic c 19 dengan adanya pembatasan aktifitas terhadap masyarakat maka hal yang paling dibutuhkan penggunan digitalisasi dengan adanya system perijinan yang sudah menggunakan system yang berbasis digital.
Titi Purwati mewakili Kepala Pusdatin Kemenperin RI (Ka. Balai Batik Kementrian Perindustrian RI) : dengan menggunakan system digitalisasi SIINas berbasis data, dikarenakan semua data tentang industry maupun kawasan industri dapat digunakan oleh semua pemangku kepentingan dengan jumlah yang besar, tepat, cepat dan epektif. Dalam aplikasi SIINas ini akan muncul beberapa kemudahan disaat pandemic mumudahkan kepentingan mobilitas disaat pandemic ini bisa dibuktikan dengan kemudahan yang ada di sistem aplikasi SIINa, dengan cara melakukan entri data di akun SIInas dengan cara mengetik siinas.kemenperin.go.id.


Harga Sembako