Sosialisasi dan Sertifikasi Halal

By: chendy | Posted on: 21 Oktober 2020

Indonesia memiliki jumlah penduduk yang cukup besar yaitu mencapai 237 jiwa. Dari seluruh penduduk Indonesia, penduduk dengan agama Islam menempati urutan pertama yaitu mencapai 87,2%. Jumlah penduduk beragama Islam yang cukup besar dapat menjadi pasar yang besar bagi pengusaha olahan makanan dan minuman. Salah satu cara untuk memenangkan pasar tersebut adalah dengan memiliki sertifikat halal untuk produk yang dijual. Pengembangan kawasan industri halal yang akan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian merupakan respon atas lahirnya Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kawasan Industri Halal merupakan seluruh atau sebagian kawasan industri yang dibentuk dengan tujuan untuk menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.

Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah merancang Masterplan Ekonomi Syariah 2019 – 2024 (MEKSI). Salah satu yang dicantumkan dalam MEKSI adalah banyaknya penduduk Indonesia maupun dunia yang beragama Islam menjadi peluang bagi produk – produk olahan yang telah bersertifikasi halal. Produk yang telah bersertifikasi halal menjadi salah satu produk pilihan karena telah lolos dan memenuhi persyaratan higienis, sanitasi, dan keselamatan. Sertifikat halal yang dimiliki MUI telah diakui oleh 48 badan sertifikasi asing di 22 negara. Hal tersebut akan membuat produk olahan dari Indonesia semakin mudah memasuki pasar internasional, terutama negara yang memiliki penduduk beragam muslim yang cukup besar.

Pemerintah telah merumuskan 4 strategi yang akan dilakukan dalam mewujudkan klaster makanan dan minuman terkait dengan MEKSI 2019 – 2024. Strategi pertama yang akan dilakukan adalah Penguatan pasar dalam negeri, seperti standardisais halal produk dalam negeri, promosi dan literasi produk halal sebagai gaya hidup muslim, dan sertifikasi halal produk UMKM. Strategi kedua yang dilakukan adalah diversifikasi pasar tujuan ekspor dan spesialisasi produk yang akan dilakukan dengan membuka rantai distribusi di luar negeri, promosi produk halal Indonesia di luar negeri, dan standarisasi mutu halal food bertaraf internasional. Sedangkan strategi ketiga yang akan dilakukan adalah memperkuat dan meningkatkan efektifitas institusi terkait halal industri. Strategi yang ketiga akan diwujudkan dengan investasi untuk mendukung swasembada bahan baku, program daerah unggulan, dan program insentif pelaku usaha. Strategi terakhir yang akan dilakukan adalah penguatan ekosistem Value Chain halal food dengan teknologi industri 4.0. Strategi terakhir akan dilaksanakan dengan R7D halal food dengan industri 4.0 dan pendirian pusat halal di setiap daerah.

Atas dasar hal tersebut, yaitu UU No. 33 tahun 2014 dan MEKSI 2019 – 2024, aparat pembina industri khususnya Seksi Makanan, Minuman, Hasil Laut, Perikanan, dan Bahan Penyegar, Bidang Industri Agro, Dinas Industri dan Perdagangan DIY membantu IKM yang merasa kesulitan untuk mengajukan sertifikasi halal. Bentuk pembinaan kepada pelaku industri pangan yang selama ini telah dilakukan antara lain berupa pelatihan teknis, pelatihan manajerial, sosialisasi, sertifikasi, dan bantuan mesin/peralatan bagi yang memenuhi persyaratan. Salah satu hal yang ditekankan dalam pembinaan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah pangan adalah sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal. Sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi halal diberikan kepada industri kecil dan menengah yang belum memiliki sertifikat halal.

Sebagai upaya untuk membantu IKM yang kesulitan untuk mengajukan sertifikasi halal, pada Tahun Anggaran 2020 ini Satker Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menganggarkan kegiatan ”Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal”. Kegiatan ini dilaksanakan pada bulan Agustus 2020 di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan mengundang pelaku usaha di D. I. Yogyakarta sebanyak 50 (lima puluh) orang untuk sosialisasi sertifikasi halal dan 25 (dua puluh lima) orang untuk fasilitasi sertifikasi halal. Maksud dan tujuan dari kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Halal ini adalah menambah pengetahuan IKM mengenai sertifikasi halal, serta menambah IKM makanan dan minuman yang memiliki sertifikat halal.

Harga Sembako