Talk Show TV JOGJAMARK, 100% JOGJA dan JOGJATRADITION Co- Branding Sebagai Identitas Asal Produk Dae

By: chendy | Posted on: 31 Mei 2021

Kegiatan Talkshow ini ditayangkan pada tanggal 28 April 2021 melalui chanel youtube Disperindag DIY.

Kegiatan ini dilaksanakan agar para pengusaha khusunya di DIY dapat memiliki identitas atau merek penyerta atau merek pendamping milik Pemerintah DIY yang sudah memiliki Sertifikat dari Kemenkuham. Kegiatan ini dilaksanakan di Griya Persada Convention Hotel & Resort Kaliurang. Kegiatan ini dilakukan secara tatap muka atau off line.

Ir. Riyanta. M.Si Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY “Co-Branding bisa digunakan oleh masyarakat dikarenakan merupakan layanan kepada masyarakat agar dapat meningkatkan daya saing untuk produksinya. Co-Branding (JOGJAMARK, 100% JOGJA dan JOGJATRADITION) Jogjamark adalah produksinya ada di jogja, asal bahan baku produknya ada yang dari jogja dan luar jogja serta proses produknya di jogja. Untuk 100% Jogja bahan bakunya dari jogja diproduksi di Jogjakarta. jogjatradition merupakan bagian hasil olahan tradisi yang perlu dilestarikan oleh nilai-nilai yang ada. program ini mulai di daftarkan tahun 2015 dan mendapatkan sertifikat dari Kemenkuham pada tahun 2017.

Prosedur pendaftaran Co Branding :

  • Fotocopy KTP wilayah DIY = 1 lembar.
  • Fotocopy Ijin Usaha (minimal IUMK) = 1 lembar.
  • Fotocopy Legalitas Produk (PIRT, Halal, SNI, SVLK dan sertifikasi lain terkait produk) = 1 lembar.
  • Fotocopy TDI / TDP = 1 lembar.
  • Etiket merek = 1 lembar.
  • Surat permohonan pengajuan lisensi Co Branding bermeterai 10000 = 1 lembar.

Ibu Idha Triastuti sebagai Owner “DEVIA” (Batik dan Lurik)  salah satu pengusaha yang sudah menggunakan fasilitas Co-branding jogjamark sehingga dapat melindungi merek usaha DEVIA. Dengan diimplementasikan dilabel dengan menggunakan nomor lisensinya di produk- produk DEVIA sehingga dapat menambah kepercayaan dari customer.

Danang Wahyu Broto Ketua Komis B DPRD DIY Dengan Co-Branding (JOGJAMARK, 100% JOGJA dan JOGJATRADITION) merupakan  Peluang bagi Pelaku Industri di jogja untuk meningkatkan pendapatan ekonomi. Apalagi dengan seringnya Pemerintah DIY dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar sering melakukan sosialisasi kepada Masyarakat pelaku usaha. Sehingga banyak pelaku usaha yang berminat untuk mendaftarkan  Co-Branding.

Ir. Riyanta. M.Si Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY “ Pengawasan Co-Branding dengan upaya memonitor secara terbuka untuk meminta laporan dari IKM yang bersangkutan dalam menggunakan lisensinya itu. secara tertutup dengan melakukan kunjungan ke lokasi yang bersangkutan, konsisten atau tidak dengan penggunaan Co-Branding ini. Kesadaran para pengusaha yang bergerak di industri setelah memiliki lisensi itu. Jadi tidak hanya kualitas saja tapi juga harus kualitas yang mampu melihat kebutuhan pasar baik nasional maupun global sehingga ada aspek legalitasnya akan menjadi kenyakinan sehingga repotasi co branding menjadi level yang lebih tinggi.dan bisa dilakukan secara internasional.


Harga Sembako