Verifikasi Teknis Perusahaan Industri

By: chendy | Posted on: 02 September 2021

Legalitas sangat diperlukan dalam pengembangan usaha sector industri. Perijinan usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Ijin Usaha Industri (IUI) relatif diperlukan untuk pengembangan usaha sektor industri, misalnya untuk mengakses permodalan, mengakses berbagai program pemerintah tertentu, kepentingan ekspor impor dan lain-lain.

IUI dan IPUI merupakan perijinan khusus untuk pelaku usaha industri. Kewenangan penerbitan IUI dan IPUI dibagi menjadi dua. Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan menerbitkan Ijin Usaha Industri Besar. Sedangankan penerbitan Ijin Usaha Industri Kecil Menengah, kewenangannya berada di pemerintah kabupaten. Penerbitan Ijin Usaha Industri Besar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, kewenangannya berada di Dinas Perijinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY. Berdasarkan data yang diperoleh dari DPPM DIY diketahui bahwa jumlah industri besar di DIY adalah sebanyak 168 perusahaan.

Pemda DIY tentu menginginkan binaannya dapat berkembang. Salah satu syarat hal ini dapat dicapai adalah dengan dimilikinya legalitas usaha oleh pelaku usaha industri. Oleh karenanya, Pemda DIY melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY harus selalu mensosialisasikan pentingnya legalitas usaha. Menumbuhkan kesadaran dikalangan pelaku usaha tentang pentingnya legalitas usaha termasuk didalamnya IUI harus menjadi salah satu keseharian Disperindag DIY. Setiap kegiatan yang melibatkan pelaku usaha merupakan media yang tepat untuk menggugah kesadaran mereka tentang pentingnya legalitas usaha ini.

Secara administratif Disperindag DIY membantu pelaku usaha yang akan mengefektifkan Ijin Usaha Industri (IUI) dan Ijin Perluasan Usaha Industri (IPUI) mereka dengan memberikan pelayanan berupa penerbitan Berita Acara Verifikasi Teknis yang merupakan salah satu syarat pemenuhan komitmen dalam pengurusan IUI. Pelaku usaha industri yang akan mengefektifkan IUI dan IPUI mereka dapat mengajukan permohonan verifikasi teknis ke Disperindag melalui akun SIINAS mereka. Selanjutnya kami akan melakukan verifikasi teknis dan data-data yang disajikan valid, kemudian akan kami terbitkan Berita Acara Verifikasi Teknis tersebut.

Layanan verifikasi teknis ini hanya diberikan Disperindag DIY untuk pelaku usaha industri yang mengurus IUI dan IPUI besar saja. Sementara itu, verifikasi teknis untuk IUI dan IPUI menengah dan kecil kewenangannya ada di Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pelayanan verifikasi teknis ini, dilakukan oleh Disperindag DIY dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah diterbitkan. Melalui SOP tersebut diharapkan dapat diberikan layanan yang efektif.


Harga Sembako