Webinar Ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri

By: dwi | Posted on: 19 Juli 2021

Pandemi Covid-19, memerlukan penanganan yang serius agar dampak negatifnya dapat ditekan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kebijakan yang dirasa relevan agar memutus penyebaran virus corona. Namun, di sisi lain tentu hal ini akan berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat.

Aktivitas ekonomi seperti aktivitas produksi pada berbagai perusahaan industry akan terkendala. Diperlukan jalan tengan untuk mengatasi permasalahan ini. Kementerian perindustrian telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan aktivitas produksi di tengah-tengah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Beberapa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Berkaitan dengan aktivitas produksi saat diberlakukannya PPKM, Kementerian Perindustrian RI, telah menerbitkan beberapa surat edaran tentang perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, yaitu:

a.   Surat Eedaran Menperin Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

b.   Surat Eedaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Usaha Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri

c.   Surat Eedaran Menperin Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam rangka mensosialisasikan surat edaran tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindag DIY) akan menyelenggarakan webinar dengan tema “Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri”. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 Juli 2021 pukul 10.00 WIB sampai selesai. Acara ini akan menghadirkan narasumber Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian RI, Ignatius Warsito dan Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian RI, Janu Suryanto. Sementara itu, akan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Ir. Aris Riyanto, MSi.

Webinar ini akan dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi zoom meeting.  Acara ini juga akan di siarkan secara streaming melalui chanel youtube Disperindag DIY agar semakin banyak pelaku industry dapat mengikuti.

Pelaku usaha industry DIY dapat mengikuti acara ini, dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui link : https://bit.ly/WebinarDisperindagDIY . Dengan mengikuti webinar ini, diharapkan pelaku usaha industry dapat mengetahui kemudian mentaati segala hal yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu apabila kuota sudah terpenuhi.


Harga Sembako