
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Konsumen Cerdas pada Selasa, 12 Mei 2026, di Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan publik di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh masyarakat Kabupaten Bantul dari berbagai kalangan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cermat, kritis, dan bijak dalam melakukan transaksi barang maupun jasa. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi mengenai perlindungan konsumen serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang dapat ditempuh apabila terjadi permasalahan dalam transaksi perdagangan.
Dalam penyampaian materi, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya memperhatikan legalitas produk, membaca informasi label secara teliti, memahami hak-hak konsumen, hingga kewajiban pelaku usaha dalam memberikan barang dan jasa yang aman serta sesuai ketentuan. Masyarakat juga diajak untuk lebih aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen.
Melalui kegiatan ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perlindungan konsumen dan mampu menjadi konsumen yang cerdas serta bertanggung jawab. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dengan narasumber. Antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya perhatian terhadap isu perlindungan konsumen di tengah perkembangan perdagangan dan transaksi digital yang semakin pesat.
