Upacara Peringatan HUTRI ke-77, di Halaman Disperindag DIY
Upacara pengibaran bendera merah putih dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-77 RI digelar di Halaman Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarya, Jalan Kusumanegara Nomor 9 Yogyakarta, Rabu (17/8/2022). Selain
SERAH TERIMA JABATAN KEPALA DISPERINDAG DIY
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik dan mengambil sumpah empat pejabat baru Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) pada Kamis (11/08). Salah satu pejabat yang dilantik adalah Ir. Syam Arjayanti, M.P.A sebagai Kepala Dinas
SOSIALISASI PERIJINAN INDUSTRI 2022
Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Industri Kecil Menengah (IKM) masih banyak yang belum
MONITORING DAN EVALUASI PASCA PELATIHAN EKSPOR
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan pasal 9 menyebutkan bahwa Subbagian Program mempunyai tugas dan fungsi
PAMERAN TETAP BALEMANGU
Industri usaha mikro, kecil, dan menengah merupakan salah satu motor penggerak utama perekonomian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Aktivitas perdagangan IKM dengan berbagai produk kerajinan, fashion, makanan maupun industri lainnya perlu mendapat
PERKEMBANGAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Salah satu jenis Kekayaan Intelektual yang berbasis Komunal adalah Indikasi Geografis. Indikasi Geografis atau yang
Laporan Layanan Informasi Publik 2021
Berdasarkan data permintaan informasi publik tahun 2021, dapat diketahui bahwa pada tahun 2021 Disperindag menerima permohonan informasi publik minimal sebanyak tiga permohonan. Dari tiga permohonan data informasi publik tersebut ketiga-tiganya
E - Lapor
E-Lapor DIY Pemerintah Daerah Daerah Istimewa YogyakartaProsedur Peaduan1. Sampaikan aduan Anda kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan ambil peran dalam mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih baik melalui
Kegiatan Pengembangan IKM Pangan oleh Kelompok Substansi Industri Makanan, Minuman, Tembakau, Hasil
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 86 Tahun 2021 Kelompok Substansi Industri Makanan, Minuman, Tembakau, Hasil Laut, Perikanan dan Bahan Penyegar atau biasa disingkat Kelompok Substansi Industri Mamintem HLPBP memiliki tugas untuk
Monitoring IKM Olahan Pangan DIsperindag DIY
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Hibah Dan Bantuan Sosial Pasal 23 menyebutkan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemberian Hibah