
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY kembali menggelar kegiatan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal melalui skema self declare bagi para pelaku usaha makanan dan minuman di Godean, Sleman.
Acara yang berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 tersebut terlaksana berkat program kemitraan strategis bersama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY.
Acara ini menghadirkan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) / Halal Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang diwakili oleh Dr. Diky Faqih Maulana sebagai narasumber, serta didukung oleh Tim Pendamping Pumikop yang dipimpin oleh Ibu Heni Wahyuni beserta tim.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang SPI Disperindag DIY, Bp. Dody Junianto, S.E., M.Eng. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Anggota DPRD DIY, Bp. Sofyan Setyo Darmawan, S.T., M.Eng. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan komitmen penuh legislatif dalam mendukung percepatan sertifikasi halal bagi sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) demi meningkatkan daya saing produk lokal di pasaran.
Pada sesi inti, para pelaku usaha didampingi satu per satu secara intensif oleh tim ahli untuk melakukan registrasi pada akun Sihalal. Namun, dalam prosesnya, tim pendamping mengidentifikasi sejumlah peserta yang produknya tidak memenuhi kriteria skema self declare berdasarkan regulasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Beberapa kategori produk yang tidak bisa diproses melalui skema ini meliputi:
- Produk non-kuliner (selain makanan dan minuman)
- Produk jasa (seperti jasa pengemasan saja)
- Produk yang mengandung unsur fermentasi
Sebagai solusi, bagi para pelaku usaha yang tidak bisa menggunakan jalur self declare, Disperindag DIY bersama mitra terkait akan mengupayakan agar mereka dapat difasilitasi melalui skema reguler. Langkah ini memastikan seluruh pelaku usaha yang hadir tetap mendapatkan hak dan jalan untuk memperoleh sertifikat halal.
