
YOGYAKARTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menggelar agenda penyerahan sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) kepada para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada Rabu, 4 November 2026. Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindag DIY, Bapak Anton Raharja, S.T.P., M.Si., sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong standardisasi dan jaminan keamanan produk pangan lokal.
Dorong Daya Saing Produk Lokal Lewat Standardisasi HACCP
Sertifikasi HACCP merupakan langkah krusial bagi IKM sektor pangan untuk memastikan seluruh proses produksi—mulai dari penerimaan bahan baku hingga penanganan produk akhir—bebas dari bahaya biologis, kimia, maupun fisik. Langkah ini tidak hanya memberikan jaminan keamanan bagi konsumen, tetapi juga menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk menembus pasar ritel modern hingga pasar ekspor.
Pada kesempatan kali ini, terdapat 4 pelaku IKM yang secara resmi menerima sertifikat HACCP, yaitu:
1. PT. Sahabat Ternak FarmCV.
2. Super Dangsul Food
3. Abon Daun Emas
4. CV. Tamto Mandiri
Melalui penyerahan sertifikat ini, pihak Disperindag DIY berharap para penerima dapat mempertahankan konsistensi mutu produk serta menginspirasi pelaku IKM lainnya di Yogyakarta untuk terus meningkatkan kualitas dan standar keamanannya. Sinergi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri kreatif dan pangan daerah yang tangguh, mandiri, serta bersaing tinggi di kancah nasional maupun internasional.
