Kegiatan Pengembangan IKM Pangan oleh Kelompok Substansi Industri Makanan, Minuman, Tembakau, Hasil

By: dwi | Posted on: 27 Juni 2022

Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 86 Tahun 2021 Kelompok Substansi Industri Makanan, Minuman, Tembakau, Hasil Laut, Perikanan dan Bahan Penyegar atau biasa disingkat Kelompok Substansi Industri Mamintem HLPBP memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan industri makanan, minuman, tembakau, hasil laut, perikanan, dan bahan penyegar.

Daerah Istimewa Yogyakarta atau biasa disingkat DIY memiliki potensi besar di sektor industri pangan. Empat puluh persen industri kreatif di DIY terletak pada sektor pangan dan minuman yang didominasi oleh Industri Kecil Menengah (IKM). Hal tersebut menunjukkan industri pangan memiliki fungsi strategis bagi salah satu sumber kesejahteraan masyarakat.

Untuk menunjang pengembangan industri pangan, Kelompok Substansi Industri Mamintem HLPBP hadir dengan beberapa kegiatan pengembangan IKM pangan, diantaranya:

1.   Bimbingan teknis / pelatihan olahan pangan

Terdapat berbagai jenis pelatihan olahan pangan, yaitu :

1.   Bimtek Olahan Roti

2.   Bimtek Olahan Umbi

3.   Bimtek Olahan Jamur

4.   Bimtek Olahan Ikan

5.   Bimtek Minuman penyegar

Sasaran kegiatan ini adalah IKM pangan di DIY. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan motivasi dan pemahaman kepada pelaku usaha industri pangan dalam diversifikasi produk olahan pangan untuk meningkatkan kemampuan produksi olahan pangan serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang cara pengembangan produksi olahan pangan.

 

2.   Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi Halal

Tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 adalah memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, juga untuk memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produknya.

Sasaran Kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Halal ini adalah IKM pangan di DIY dan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan IKM mengenai cara pengajuan sertifikat halal dan prosedur pelabelan halal serta meningkatkan jumlah IKM yang memiliki sertifikat halal.

 

3.   Fasilitasi Pendaftaran Sertifikasi MD

Setiap Pangan Olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang dimasukan ke dalam wilayah Indonesia, untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki surat persetujuan pendaftaran dari BPOM. Terdapat dua jenis izin edar, yaitu MD (Makanan Dalam) untuk pangan olahan skala industri dalam negeri dan ML (Makanan Luar) untuk pangan olahan skala industri luar negeri.

Pangan olahan dalam negeri (MD) merupakan pangan olahan yang diproduksi dengan menggunakan alat otomatis, dalam jumlah besar, ruang produksi dengan ruang tempat tinggal yang terpisah, memproduksi makanan yang termasuk high risk.

Kriteria produk yang wajib memiliki izin edar BPOM antara lain :

-         Susu dan hasil olahannya

-         Daging dan olahannya

-         Pangan kaleng berasam rendah

-         Pangan bayi

-         Minuman beralkohol

-         Air minum dalam kemasan

-         Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI

-         dan obat tradisional dengan klaim khasiat

Sasaran Kegiatan Sosialisasi dan Sertifikasi Halal ini adalah IKM pangan di DIY dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha industri pangan tentang mutu dan standardisasi produk serta meningkatkan jumlah IKM yang memiliki sertifikat BPOM MD.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kepesertaan kegiatan pengembangan IKM pangan oleh Kelompok Substansi Industri Mamintem HLPBP, dapat dilihat pada link berikut : https://www.youtube.com/watch?v=im8bbTCK49I


Harga Sembako