Ketentuan dan Manfaat Penggunaan SKA

By: chendy | Posted on: 09 Maret 2021

  Disperindag DIY mengadakan kegiatan talkshow taping tentang Sosialisasi Ketentuan dan Manfaat Penggunaan SKA dengan narasumber Hesty Syintia Paramita, Analis Ahli Madya, Direktorat Fasilitas Eskpor-Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negri Kemendag, RB. Dwi Wahyu B, S.Pd, M.Si sebagai wakil ketua DPRD DIY dan Intan Mustikaningrum kepala bidang Perdagangan Luar Negri Disperindag DIY.
  Hesty Syintia Paramita mengutarakan bahwa SKA atau surat keterangan asal berfungsi untuk menjelaskan bahwa memang barang yang diekspor merupakan barang asli asal Negara Indonesia. Manfaat penggunaan SKA bagi produk ekspor adalah dengan dokumen barang ekspor ini, bisa mendapatkan penurunan/pembebasan bea masuk saat ke negara tujuan dan bisa meningkatkan daya saing produk Indonesia.
  SKA dibagi menjadi dua yaitu SKA preferensi yang manfaatnya bisa untuk pengurangan/pembebasan tarif bea ke seluruh negara yang sudah ada perjanjian kerjasama sedangkan SKA non preferensi (form B) adalah bisa ekspor ke semua negara contohnya Timur Tengah. Cara memperoleh SKA sangat mudah, hanya tinggal membuka alamat web e-ska.kemendag.go.id dan mengajukan dokumen ska secara online. Dokumen yang diajukan yaitu dokumen (PEB) pemberitahuan ekspor barang, Bill of landing, invoice dan struktur biaya.
  Kemudian Intan, menceritakan tentang ekspor DIY di 5 tahun terakhir mengalami peningkatan, data ini diperoleh dari penerbitan SKA. Ekportir di DIY sudah mengekspor 5 komoditi unggulan yaitu Tekstil, Kayu, Sarung tangan, Minyak atsiri dan Kerajinan. Dilaksanakan melalui pelabuhan Tanjung Mas, Tanjung Priok, Bandara Soekarno Hatta dan bandara YIA.
  Disperindag DIY memberikan pelayanan SKA secara cepat dan teliti dalam satu hari bisa memproses 100-150 dokumen pengajuan SKA. Disperindag DIY juga melayani Registrasi e-ska, registrasi sistem negara tujuan ekspor di eropa dan memberikan konsultasi terhadap permasalahan yang dialami oleh eksportir. Permasalahaan yang dialami adalah pertama, eksportir kurang paham/aktif sehingga tidak mengurus SKA di DIY. Pak Dwi menambahkan, permasalahan kedua yang dihadapi adalah masalah perijinan yang dinanggulangi oleh Dinas Perizinan, pajak oleh Bea Cukai, sertifikasi dilayani oleh Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual dan sebagainya.
  Konsultasi juga bisa dilakukan secara online melalui Forum komunikasi eksportir (JBSC) dimana melibatkan stakeholder disperindag melayani ska, Bea Cukai melayani tarif dan pajak, dinas perizinan, balai karantina (sertifikasi) dan stakeholder lainnya. tuturnya.

Harga Sembako