Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Pelajari Penataan Toko Modern dan Penguatan Pasar Rakyat di DIY

By: dwi | Posted on: 22 Juni 2026

Yogyakarta – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, beserta tim teknis dari Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Tabalong pada Selasa (17/6/2026). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka menggali informasi dan memperoleh referensi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan toko swalayan dan toko modern di Kabupaten Tabalong.

Rombongan dipimpin oleh perwakilan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong bersama jajaran terkait. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Tabalong serta Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong yang mendampingi jalannya kegiatan.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa daerahnya saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur keberadaan toko modern. Sebagai wilayah yang berada di bagian utara Kalimantan Selatan dan berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Tabalong melihat sektor perdagangan modern sebagai salah satu peluang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang.

Disperindag DIY menjelaskan bahwa penataan toko modern harus dilakukan secara seimbang dengan upaya penguatan pasar rakyat dan pelaku UMKM lokal. Produk-produk UMKM perlu diberikan ruang yang memadai untuk masuk ke jaringan ritel modern sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Selain itu, aspek tata ruang, perizinan, dan kepastian hukum perlu dipersiapkan secara matang sebelum pengembangan usaha ritel modern dilakukan.

Diskusi juga membahas berbagai strategi pengembangan pasar rakyat, mulai dari revitalisasi pasar, peningkatan kualitas layanan, hingga inovasi konsep pasar yang mampu menarik minat generasi muda. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pentingnya menjaga daya saing pasar rakyat melalui peningkatan kualitas produk, kebersihan lingkungan pasar, serta pelayanan yang ramah kepada konsumen.

Pada sesi tanya jawab, rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong turut menggali informasi mengenai pengaturan lokasi usaha melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengawasan produk pangan di pasar rakyat, perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, hingga alternatif pengelolaan pasar melalui kerja sama dengan pihak swasta. Berbagai pengalaman DIY dalam penguatan pasar rakyat dan pemberdayaan UMKM menjadi bahan masukan yang dinilai relevan untuk diterapkan di Kabupaten Tabalong.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan Kabupaten Tabalong dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif dalam menyusun kebijakan penataan toko modern yang tidak hanya mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga tetap memberikan perlindungan dan peluang usaha bagi pedagang pasar rakyat serta pelaku UMKM lokal.


Harga Sembako