Konsultasi Hak Kekayaan Intelektual

By: Poniman | Posted on: 10 Mei 2022

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum. Kesan masyarakat dalam memperoleh HKI adalah sulit, mahal, tidak jelas waktunya, sehingga banyak pelaku usaha yang belum tertarik untuk melindungi hasil karyanya dengan HKI. Manfaat HKI bagi Masyarakat adalah membantu tumbuh dan berkembangnya kreatifitas dan inovasi, terjadinya alih teknologi kepada masyarakat, menggerakkan sektor riil secara nyata dan berkelanjutan, menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Sedangkan manfaat HKI bagi Industri adalah untuk mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif, menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya,menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat.

Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut. Melalui perlindungan HKI tersebut diharapkan produkproduk yang dihasilkan akan konsisten dalam kualitas dan unggul dalam persaingan. Jenis-jenis HKI bermacam-macam yaitu :1. Hak atas merek, 2. Hak atas indikasi geografis 3. Hak atas rahasia dagang (Undang-undang No 30 tahun 2000), 4. Hak atas desain tata letak sirkuit terpadu (Undang-undang No 32 tahun 2000), 5. Hak atas desain industri (Udang-undang No 31 tahun 2000), 6. Hak paten (Undang-undang No 13 tahun 2016), 7. Hak cipta (Undang-undang No 28 tahun 2014), dan 8. Hak perlindungan varietas tanaman (Undang-undang No 29 tahun 2000).

Bagi Konsumen manfaat merek dapat memberikan gambaran tentang produk /jasa dan juga dapat menarik perhatian pembeli. Untuk perusahaan manfaat merek digunakan untuk perlindungan hukum atas keistimewaan produk dan dapat membantu penjual dalam melakukan segmentasi pasar. Masyarakat/publik dapat merasakan manfaat dengan kepastian mutu produk dan kemudahan dalam menentukan pilihan. Oleh karena itu perlu Disperindag DIY melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman mengenai arti pentingnya kepemilikan HKI kepada pelaku ekonomi kreatif di DIY. Kegiatan ini telah dilaksanakan bulan Maret-Mei 2021 dengan mengundang narasumber yang berkompeten di bidangnya dengan jumlah total peserta 90 orang. Sosialisasi HKI seperti ini perlu dilakukan secara kontinyu agar penyebaran informasi melalui media massa tidak terhenti. Hal ini dilakukan agar informasi mengenai pentingnya HKI dalam rangka perlindungan produk-produk lokal danproduk-produk unggulan DI.I.Yogyakarta dapat diinformasikan secara merata.

Harga Sembako