
Griya Batik Jogja yang berada di Jalan Patehan Lor Nomor 34, Patehan, Kemantren Kraton, Kota Yogyakarta, menunjukkan bagaimana aset perampasan negara dapat dialihkan bagi kepentingan publik di kebudayaan. Bangunan ini semua milik terpidana perkara korupsi Irjen Pol (Purn) Djoko Susilo yang dirampas negara melalui proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan hibah yang diajukan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melalui penelaahan KPK dan dilanjutkan ke proses balik nama aset. Pembenahan fasilitasi Griya Batik Jogja telah berlangsung sepanjang 2024 dengan dukungan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, lalu disempurnakan pada 2025. Melalui langkah ini, perampasan aset tidak hanya berfokus pada efek jera, melainkan juga menjadi sarana menumbuhkan budaya kepatuhan hukum dan menopang pembangunan sosial-ekonomi di tingkat lokal.
Kunjungan dari rekan-rekan Jelajah Media ke Griya Batik Jogja pada Selasa, 13 Oktober 2026 menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung bagaimana aset hasil perampasan perkara korupsi telah bertransformasi menjadi pusat edukasi dan pengembangan batik lokal. Para awak media berkeliling untuk menyaksikan koleksi yang tertata dalam ruang, meliputi batik daur hidup di bagian depan, batik Keraton Yogyakarta dan Pura Pakualaman di bagian dalam, batik pesisiran di sisi timur, serta ruang pemasaran produk batik dari lima kabupaten dan satu kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada kunjungan tersebut, Jaksa KPK Juleser Simaremare menguraikan perjalanan peralihan aset Griya Batik Jogja. Ketua Pengelola Griya Batik dari Dewan Kerajinan Nasional Dearah (Dekranasda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Tazbir Abdullah, menegaskan fungsi dari Griya Batik Jogja, yaitu pelestarian, edukasi, dan promosi budaya batik. Fungsi-fungsi tersebut memperkuat identitas Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia dengan predikat yang diakui oleh World Craft Council sejak 2014.
Meski demikian, fungsi baru bangunan warisan perlu ditentukan secara holistik agar signifikansi budayanya terjaga. Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta, Anton Raharja, menguraikan bahwa bangunan Griya Batik Jogja belum memenuhi persyaratan museum karena kondisi fisik dan bagian cagar budaya yang harus dipertahankan. Pilihan tetap menjalankan fungsi Griya Batik telah mencerminkan upaya untuk meningkatkan standar konservasi dan kuratorial. Selain itu, pelestarian batik sebagai warisan budaya non-benda menuntut upaya kesinambungan pengelolaan yang mengintegrasikan edukasi publik, perlindungan hak cipta, dan regenerasi perajin secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan pelestarian tidak boleh berhenti pada pemeliharaan fisik bangunan semata, tetapi juga wajib menjamin keberlangsungan ekosistem budaya dan ekonomi masyarakat lokal secara terpadu. Tanpa adanya komitmen lintas sektor dan tata kelola yang adaptif, revitalisasi Griya Batik Jogja berisiko kehilangan esensi nilai sejarah dan budayanya.
