Monitoring IKM Olahan Pangan DIsperindag DIY

By: Imam | Posted on: 10 Mei 2022

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Hibah Dan Bantuan Sosial Pasal 23 menyebutkan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Inspektorat. Pelaporan dilaksanakan setiap bulan dan akan dilakukan desk timbal balik di setiap triwulannya. PA/KPA yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud akan dikenai sanksi berupa penurunan nilai kinerja instansi pada aspek perencanaan dan pengendalian.

Mengacu pada Peraturan tersebut, Kelompok Substansi Program Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY mempunyai ketugasan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas. Pada kesempatan kali ini Tim monitoring melakukan kunjungan ke pelaku usaha, bertujuan untuk memonitoring pelaksanaan bantuan hibah yang dilakukan Disperindag DIY. Selain itu, kegiatan ini juga untuk menggali berbagai permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam pengembangan usahanya.

Pada kesempatan ini tim monitoring mengunjungi Kelompok IKM Manunggal yang beralamatkan di Dusun Kuncen, sumberharjo, prambanan, sleman. Menghasilkan beberapa informasi berkaitan dengan pelaksanaan bantuan hibah diantaranya:

1.     Peralatan usaha yang telah Kelompok Manunggal terima melalui program hibah barang adalah Oven, gas, regulator, loyang, baskom, timbangan digital, sealer dan telah sesuai dengan berita acara serah terima (BAST) diterima pada tahun 2021.

2.     Peralatan usaha yang kelompok Kelompok Manunggal terima melalui program hibah barang Sudah digunakan untuk pengembangan usaha dan usaha kelompok tersebut telah meningkat sebesar 30% dan sampai saat ini kondisi peralatan hibah saat monitoring masih dalam keadaan baik.

3.     Kendala yang dihadapi Kelompok Manunggal dalam pengembangan usaha diantaranya belum bisa mengoperasikan mesin secara optimal, SDM masih kurang, Pemasaran masih belum optimal, serta belum mempunyai PIRT.

Dengan adanya kegiatan monitoring seperti ini diharapkan semua kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memberikan dampak yang positif dalam penumbuhan ekonomi melalui IKM yang ada di DIY.


Harga Sembako