Pelaksanaan Sosialisasi Sistem Informasi Industri Nasional Angkatan ke - 4 (SIINas)

By: chendy | Posted on: 11 Maret 2021

  Sistem Informasi Industri Nasioanal (SIInas) merupakan system terpadu yang berisi tentang data dan informasi industry nasional yang dibangun oleh pemerintah khususnya Kementerian Perindustrian Republik RI agar dapat digunakan oleh Asosiasi Industri, Perusahaan, Pengelola kawasan Industri dan pemerintah Daerah : Provinsi, Kabupaten dan Kota). bertujuan untuk mewujudkan "Satu Data Industri" antara Kementerian Perindustrian dan pemerintah daerah. Kegiatan Sosialisasi SIINas Angkatan Ke-4 ini dilaksanakan pada tanggal 17 februari tahun 2021 bertempat di Ros- In Hotel Jalan Ringroad Selatan Bantul Yogyakarta. Kegiatan ini dilakukan secara off line dengan dihadiri oleh dua puluh lima peserta, tiga narasumber (Komisi B, Kepala Dinas, Narasumber Pusat) unutuk narasumber dari pusat dilaksanakankan secara Zoom/daring dan kegiatan tersebut juga juga dilakukan secara livestreaming via youtube. Kegiatan ini dihadiri oleh perusahaan yang berada diwilayah kabupaten Bantul. Selaku sebagai Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY Ir. Riyanta, M.Si , Danang Wahyu Broto, SE, M.Si Ketua Komisi B DPRD DIY dengan Narasumber dari Pusat oleh Hermawan Wiryana, S.Kom. dengan Moderator Yuna Pancawati, SE. M.Si.
    Materi yang disampaikan oleh Narasumber ke satu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY tentang Data dan Pembangunan Sektor Industri meliputi : Pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh Industri besar dan sedang dan perkembangan ekspor dan impor di Provinsi Daerah DIY. Materi yang disampaikan Oleh Narasumber ke dua Danang Wahyu Broto, SE, M.Si Ketua Komisi B DPRD DIY adalah : Pengembangan IKM di Era Revolusi Industri 4.0 bagaimana tentang Mengembangkan pemasaran melalui digital marketing agar kita dapat bersaing dengan pangsa pasar luar negeri terutama yang masih berada dikawasan Asean. Materi yang disampaikan oleh Hermawan Wiryana, S.Kom dari Pusdatin Kemenperin RI adalah Bagaiman Pemanfaatan SIINas bagi para pelaku usaha. Untuk mendukung hal tersebut Setiap Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, Gubernur, dan bupati/walikota“ . Sesuai dengan Pasal 64 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berbunyi “Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala harus menyampaikan hasil pengelolaan Data Industri sebagai Informasi kepada menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional. Data yang disampaikan meliputi :
1. Data Industri Tahap Pembangunan
2. Data Industri Pada Tahap Industri
3. Data lainnya.( Data tambahan, Klarifikasi data, Kejadian luar biasa di Perusahaan Industri)
Diharapkan bagi setiap perusahaan dapat menyampaikan data yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala.

Harga Sembako