Penerapan GMP (Good Manufacturing Practices) pada IKM Pangan di DIY

By: dwi | Posted on: 10 April 2026

YOGYAKARTA - Good Manufacturing Practices (GMP) adalah seperangkat pedoman dan prinsip yang bertujuan untuk memastikan bahwa produsen memproduksi produk makanan dan minuman dengan kualitas yang konsisten, aman, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penerapan GMP bertujuan untuk menciptakan lingkungan produksi yang bersih, mengurangi risiko kontaminasi, serta meningkatkan integritas produk. Inti dari pedoman GMP adalah menjaga setiap tahap produksi berjalan sesuai dengan standar mutu yang tinggi sehingga menghasilkan produk yang aman dan berkualitas untuk konsumen.

Sertifikasi GMP diperlukan untuk memastikan adanya jaminan mutu dan keamanan pangan pada produk yang diproduksi oleh industri. Sertifikasi ini memastikan produsen menghasilkan produk berkualitas tinggi secara konsisten dan memenuhi persyaratan spesifikasi produk. Sertifikasi GMP didasarkan pada kesadaran bahwa mutu produk pangan dan farmasi tidak dapat dikendalikan hanya dengan pengujian produk akhir saja, namun juga berdasarkan pada proses pembuatan produk itu sendiri. Dengan adanya sertifikasi ini, pelanggan tidak perlu khawatir karena produk yang dibeli memiliki kualitas sesuai dengan klaim dari spesifikasi di label makanan sehingga terhindar dari pemalsuan dan tidak terkontaminasi dengan zat berbahaya.

Di Indonesia, GMP dikenal dengan istilah Cara Produksi Makanan Yang Baik (CPMB). Menurut sejarahnya, GMP atau CPMB sudah dikenalkan di Indonesia sejak tahun 1978 melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.23/MEN.KES/SKJI/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB). Dengan kata lain, GMP merupakan sebuah Quality System Regulation (QSR). Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan yang salah satunya memuat tentang keamanan pangan yang menjadi kewajiban bagi para produsen pangan. Sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai Pangan secara terpadu.

Pangan adalah segala sesuatu yang bersumber dari hayati dan nonhayati, baik yang diolah maupun yang tidak diolah. Pangan dapat berupa makanan dan minuman yang diperuntukkan untuk dikonsumsi oleh manusia, termasuk bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, dan bahan-bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan atau pembuatan makanan dan minuman. Pangan erat kaitannya dengan keamanan pangan untuk dikonsumsi. Dasar dari keamanan pangan adalah upaya hygiene sanitasi makanan, gizi, dan safety. Keamanan pangan wajib diusahakan semaksimal mungkin sehingga jaminan keamanan pangan dapat terwujud. Pangan dapat dikatakan aman apabila telah memenuhi standar keamanan pangan sehingga kemungkinan bahaya biologi, kimia, fisik, dan benda lain yang membahayakan kesehatan manusia dapat dicegah. Selain itu, keamanan pangan tidak lepas dari sanitasi pangan, yakni usaha mencegah pertumbuhan dan perkembangbiakan mikroba patogen dalam peralatan, pangan, dan bangunan yang mampu berbahaya bagi kesehatan.

Di era globalisasi sekarang, rantai pasok pangan menjadi semakin luas dan kompleks sehingga keamanan pangan menjadi aspek yang krusial dalam industri pengolahan makanan. GMP merupakan salah satu pilar utama dalam menjamin kualitas dan keamanan produk pangan. Produsen pangan harus memenuhi prasyarat dasar Good Manufacturing Practices agar menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Sekarang ini, kesadaran konsumen semakin meningkat terkait keamanan pangan dan juga aturan ketat mengenai regulasi sehingga penerapan GMP menjadi semakin penting. Akan tetapi, penerapan GMP masih menjadi tantangan yang besar bagi industri pangan dengan skala kecil dan menengah (IKM). Terbatasnya sumber daya, baik dalam hal finansial maupun pengetahuan teknis, menjadi penyebab hambatan utama bagi IKM dalam menerapkan GMP secara menyeluruh.

Maka dari itu, Pemda DIY melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY berupaya menerapkan GMP pada IKM pangan di DIY dengan melaksanakan Fasilitasi Penerapan GMP menggunakan Dana Keistimewaan DIY urusan Tata Ruang pada Sentra Industri Kecil Menengah produk Gula Semut di Kapanewon Kokap, Kulon Progo pada tahun 2025 bekerja sama Sucofindo. Sebelumnya, juga telah dilakukan hal serupa pada Kelompok Industri Kecil Menengah produk Olahan Coklat di sekitar kawasan Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul.

Good Manufacturing Practices (GMP) ini merupakan pedoman yang berisi persyaratan – persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk seluruh kegiatan proses produksi, dimulai dari bahan baku hingga produk akhir. GMP harus dipraktikkan secara konsisten supaya proses produksi tetap berjalan konsisten dan menghasilkan produk akhir yang aman. Pendampingan GMP dilaksanakan untuk meningkatkan mutu, keamanan, dan konsistensi produk yang dihasilkan sesuai dengan standar dan memenhi regulasi. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai komitmen dalam mendukung industri kecil menengah agar mampu bersaing memasarkan produk pangan baik di pasar nasional maupun pasar internasional. Dengan pendekatan secara langsung, diharapkan dapat meningkatkan perubahan positif dalam kegiatan proses produksi, infrastruktur, dan manajemen setiap industri yang sesuai dengan persyaratan GMP. Adapun manfaat dari penerapan Good Manufacturing Practices, yakni:

1. Menjamin Kualitas dan Keamanan Produk

Good Manufacturing Practices diterapkan untuk menjamin proses produksi menghasilkan produk yang berkualitas dan aman dengan mengendalikan kontaminasi atau cemaran pada produk.

2. Meningkatkan kepercayaan konsumen

Produk yang dihasilkan dengan proses Good Manufacturing Practices (GMP) cenderung lebih dipercaya oleh konsumen karena lebih higienis dan aman sehingga mendapatkan citra positif dari konsumen terhadap merk.

3. Mengurangi risiko penarikan produk (recall)

Risiko penarikan produk dapat berakibat kepada kerugian dan reputasi merk. Dengan penerapan GMP, hal ini mampu mengontrol awal produk sejak awal sehingga mencegah terjadinya masalah yang terjadi pada produk.

4. Memperluas akses pasar

Produk yang diproduksi dengan sistem GMP memiliki peluang yang lebih besar untuk diterima di pasar nasional bahkan internasional.

5. Pengetahuan produk untuk konsumen

Sebelum mengonsumsi produk, masyarakat berhak mengetahui informasi dari produk tersebut. Dengan penerapan GMP, produk dilengkapi dengan infomasi detail, seperti kode produksi, komposisi, ING (Informasi Nilai Gizi), dan tanggal kedaluwarsa sehingga konsumen lebih aware terhadap produk yang dikonsumsinya.

6. Memenuhi persyaratan regulasi

Penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) dapat membantu pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan regulasi pemerintah. Pelaku usaha yang mematuhi standar GMP dapat mempermudah proses perizinan pemerintah.

7. Meningkatkan kompetensi personel

Dengan penerapan GMP, personel akan diberi pengetahuan, pelatihan, kebiasaan dalam mempraktikan proses produksi yang bersih dan disiplin untuk seluruh kegiatan proses produksi. Hal ini akan membuat personel lebih aware dan memperhatikan standar keamanan pangan.


Harga Sembako