SOSIALISASI PERIJINAN INDUSTRI 2022

By: dwi | Posted on: 16 Agustus 2022

Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatam usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Industri Kecil Menengah (IKM) masih banyak yang belum memiliki perijinan dalam usahanya, rendahnya kesadaran akan pentingnya perijinan bagi IKM tentunya dapat menghambat perkembangan usahanya. Dengan adanya perijinan yang lengkap IKM akan memperoleh berbagai kentungan seperti mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan, mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah, mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar, mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Apabila IKM tidak melengkapi perijinan maka dapat menghambat perkembangan usahanya.

Dalam upaya mendorong IKM untuk melengkapi perijinan usahanya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perijinan Industri pada tanggal 11 Agustus 2022, secara luring di Ros-In Hotel Jl. Ringroad Selatan, Druwo, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Kemenperin RI, DPPM DIY dan Praktisi di bidang industri yang telah melengkapi ijin usahanya. Peserta yang mengikuti sosialisasi ini adalah para pelaku IKM yang belum memiliki izin usaha sebanyak 40 orang dari kabupaten/kota di wilayah DIY.

Busro Aribowo, S.H. Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Biro Hukum Kemenperin RI menyampaikan materi pertama tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perindustrian. Materi selanjutnya disampaikan oleh Agung Setiawan, S.E. Pemilik CV. Woodeco Indonesia tentang pentingnya perijinan usaha dan memotivasi para IKM agar segera melengkapi perijinan usahanya. Materi ketiga disampaikan oleh Yustin Dhamayanti, S.E, M.Si. selaku Koordinator Substansi PTSP 1 DPPM DIY dengan materi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS RBA) bagi IKM Sektor Industri. Selain pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan ini juga dilakukan semacam praktek dalam pengurusan pendaftaran NIB bagi IKM dipandu oleh Nuri Hermawati, S.H. Pengelola Perizinan DPPM DIY.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para pelaku IKM dapat sesegera mungkin untuk melengkapi perijinan usahanya karena selain mudah, banyak manfaat yang dapat diterima oleh IKM guna mengembangkan usahanya.



Harga Sembako