Berita


BPSK Yogyakarta Perkuat Kesadaran Konsumen Lewat Sosialisasi

20 Juli 2026 Berita

Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Konsumen Cerdas pada Senin, 06 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan publik di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Daerah Istimewa Yogyakarta, serta DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Melalui penyampaian materi dari berbagai perspektif, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya perlindungan konsumen dalam aktivitas perdagangan.

Materi yang disampaikan meliputi dasar-dasar hak konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pentingnya memahami klausula baku dalam perjanjian atau transaksi, serta pengenalan mengenai tugas, fungsi, dan peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Peserta juga diberikan edukasi mengenai berbagai bentuk penyelesaian sengketa konsumen yang dapat ditempuh melalui BPSK, yaitu mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Seluruh proses penyelesaian sengketa tersebut dapat diakses oleh masyarakat tanpa dipungut biaya, sehingga memberikan kemudahan bagi konsumen dalam memperoleh keadilan atas permasalahan yang dihadapi.

Selain penyampaian materi, kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang kerap ditemui dalam transaksi barang maupun jasa, termasuk permasalahan yang muncul dalam perdagangan digital. Antusiasme peserta menunjukkan semakin tingginya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya memahami hak sebagai konsumen sekaligus mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPSK Daerah Istimewa Yogyakarta berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai konsumen, mampu bersikap lebih cermat dan kritis dalam melakukan transaksi, serta mengetahui bahwa setiap sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui mekanisme yang mudah, cepat, adil, dan tanpa dipungut biaya. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan iklim perdagangan yang sehat, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta.