Tugas Pokok dan Fungsi
KEPALA SUBBAGIAN UMUM
Tugas :
Menyelenggarakan kepegawaian, kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, dan ketatalaksanaan Dinas
Fungsi :
a. penyusunan program kerja Subbagian Umum;
b. pengelolaan data kepegawaian Dinas;
c. penyiapan bahan mutasi pegawai Dinas;
d. penyiapan kesejahteraan pegawai Dinas;
e. penyiapan bahan pembinaan pegawai Dinas;
f. penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas;
g. pengelolaan barang Dinas;
h. penyelenggaraan kehumasan Dinas;
i. penyelenggaraan kepustakaan Dinas;
j. pengelolaan kearsipan Dinas;
k. penyiapan bahan ketatalaksanaan Dinas;
l. pelaksanaan kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
m. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
n. penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan
p. penyusunan laporan program Subbagian Umum;
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.