Berita
Fasilotasi Merk Kolektif di Sentra IKM Coklat Nglanggran
Disperindag DIY melanjutkan kegiatan Fasilitasi Merk Kolektif melalui Anggaran Dana Keistimewaan Urusan Tata Ruang Tahun Anggaran 2024 kepada Industri Kecil Menengah (IKM) di Kawasan Satuan Ruang Strategis (SRS) Karst Gunungsewu di IKM Putri Kencana yang belokasi di Gedung Taman Teknologi Pertanian (TTP) Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul pada Hari Rabu, 15 Mei 2024. Narasumber pada acara ini yaitu Ibu Yusti Mega Pratiwi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta, Bp. M. Arief Budiman dari Pusat Desain Industri Nasional (PDIN) Yogyakarta/CEO Petakumpet Creativerse, dan Bp. Prof. Budi Agus Riswandi dari Pusat HKI FH UII. Materi yang disampaikan yaitu tentang Pelindungan dan Pendaftaran Merek Kolektif serta Strategi Branding Produk. Peserta acara ini yaitu anggota Kelompok IKM Olahan Coklat KWT Putri Kencana dengan produk andalannya yaitu minuman coklat. Setelah acara ini IKM akan didampingi untuk Fasilitasi Merk Kolektif oleh Tim Disperindag DIY. Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Merek kolektif memberikan informasi kepada pelanggan tentang asal-usul produk, tingkat kualitas, akurasi, asal geografis atau fitur lainnya yang ditetapkan oleh asosiasi referensi. Merek kolektif digunakan untuk melindungi barang atau jasa di berbagai sektor ekonomi, termasuk industri agro-makanan, tekstil dan industri fashion, pariwisata, kerajinan, dll.