Tugas Pokok dan Fungsi


BIDANG INDUSTRI AGRO

Tugas :

Melaksanakan fasilitasi, pembinaan, pengembangan, pengawasan industry agro dan kimia.

Fungsi :

a.    Penyusunan program bidang industry Agro dan Kimia

b.    Perumusan kebijakan teknis di bidang industry agro dan kimia

c.    Fasilitasi perijinan dan rekomendasi perijinan di bidang industry agro dan kimia

d.    Fasilitasi akses permodalan, desain, bahan baku, sarana prasarana, teknologi, hak kekayaan intelektual dan informasi industry agro dan kimia;

e.    Pembinaan kompetensi kelembagaan dan sumberdaya manusia di bidang industry agro dan kimia

f.     Fasilitasi promosi dan kerjasama di bidang industry agro dan kimia

g.    Perlindungan usaha industry agro dan kimia

h.    Pengawasan industry agro dan kimia

i.      Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program bidang industry agro dan kimia

j.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengna fungsi dan tugasnya