Tugas Pokok dan Fungsi
SUBBAGIAN KEUANGAN
Tugas :
Mengelola keuangan Dinas
Fungsi :
a. penyusunan program kerja Subbagian Keuangan;
b. pengelolaan keuangan Dinas;
c. pengelolaan pendapatan Dinas;
d. pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas;
e. pelaksanaan verifikasi anggaran Dinas;
f. penyusunan pertanggungjawaban anggaran Dinas; g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Subbagian Keuangan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.