Tugas Pokok dan Fungsi
SEKRETARIAT
Tugas :
Menyelenggarakan kesekretariatan Dinas
Fungsi :
a. penyusunan program kerja Sekretariat;
b. perumusan kebijakan teknis kesekretariatan;
c. penyusunan program Dinas;
d. pengelolaan keuangan Dinas;
e. penyelenggaraan kepegawaian Dinas;
f. penyelenggaraan kerumahtanggaan, pengelolaan barang, kepustakaan, kearsipan, kehumasan, dan ketatalaksanaan Dinas;
g. pelaksanaan program administrasi perkantoran;
h. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi;
i. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
j. penyelenggaraan pelayanan administrasi perkantoran;
k. penyelenggaraan peningkatan saran a dan prasarana aparatur;
l. penyelenggaraan peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
m. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi program serta penyusunan laporan kinerja Dinas;
n. fasilitasi perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan perdagangan;
o. fasilitasi pelaksana koordinasi dan pengembangan kerjasama teknis;
p. fasilitasi kesekretariatan dan pembinaan jabatan fungsional dibidangnya;
q. penyiapan bahan fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
r. penyiapan bahan kebijakan proses bisnis Dinas;
s. pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam lingkup Dinas;
t. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Sekretariat; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.