Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA INDUSTRI
Tugas :
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya industri
Fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Pengembangan Sumber Daya Industri;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Sumber Daya Industri;
c. penguatan kapasitas sumber daya manusia industri;
d. pembinaan asosiasi dan perkumpulan industri;
e. koordinasi teknis pemanfaatan sumber daya alam bagi industri;
f. peningkatan penguasaan dan pengoptimalan pemanfaatan teknologi industri;
g. fasilitasi kerja sama penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang industri;
h. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
i. penetapan industri unggulan daerah;
j. koordinasi dan fasilitasi kemitraan antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar serta sektor ekonomi lainnya;
k. pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri;
l. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Pengembangan Sumber Daya Industri; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.