Tugas Pokok dan Fungsi


BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI

Tugas :

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan luar negeri.

Fungsi :

a. penyusunan program kerja Bidang Perdagangan Luar Negeri; 

b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang perdagangan luar negeri; 

c. fasilitasi ekspor impor; 

d. pengelolaan data dan informasi ekspor impor; 

e. penerbitan surat keterangan asal; 

f. penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 

g. penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional/lintas daerah provinsi; 

h. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor; 

i. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional, pembiayaan perdagangan, prosedur dan dokumen, penunjang perdagangan internasional, pelayanan perdagangan; 

j. koordinasi dan fasilitasi kerjasama luar negeri, kerjasama lintas sektoral dan regional untuk peningkatan ekspor; 

k. analisis perkembangan komoditas unggulan ekspor dan tujuan ekspor potensial; 

l. pelaksanaan hubungan kerja sama dan temu bisnis perdagangan luar negeri; 

m. pemantauan pelaksanaan kesepakatan hubungan perdagangan luar negeri; 

n. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; 

o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perdagangan Luar Negeri; dan 

p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.