Tugas Pokok dan Fungsi


BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI

Tugas :

Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan perdagangan luar negeri;

Fungsi :

a.    Penyusunan program Bidang Perdagangan Luar Negeri

b.    Perumusan kebijakan teknis fasilitasi ekspor dan impor, pengembangan ekspor serta fasilitasi kerjasama perdagangan luar negeri;

c.    Pembinaan dan fasilitasi kegiatan ekspor dan impor

d.    Pembinaan dan fasilitasi pengembangan ekspor

e.    Fasilitasi kerjasama perdagangan luar negeri serta sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan kesepakatan kerjasama perdagangan luar negeri;

f.     Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Perdagangan Dalam Negeri;

g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya;