Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Tugas :
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan luar negeri.
Fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Perdagangan Luar Negeri;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis bidang perdagangan luar negeri;
c. fasilitasi ekspor impor;
d. pengelolaan data dan informasi ekspor impor;
e. penerbitan surat keterangan asal;
f. penyelenggaraan promosi dagang melalui pameran dagang internasional, pameran dagang nasional, dan pameran dagang lokal serta misi dagang bagi produk ekspor unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
g. penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor skala nasional/lintas daerah provinsi;
h. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang optimalisasi fasilitasi ekspor dan pengawasan impor;
i. penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria fasilitasi ekspor dan impor di bidang kerja sama internasional, pembiayaan perdagangan, prosedur dan dokumen, penunjang perdagangan internasional, pelayanan perdagangan;
j. koordinasi dan fasilitasi kerjasama luar negeri, kerjasama lintas sektoral dan regional untuk peningkatan ekspor;
k. analisis perkembangan komoditas unggulan ekspor dan tujuan ekspor potensial;
l. pelaksanaan hubungan kerja sama dan temu bisnis perdagangan luar negeri;
m. pemantauan pelaksanaan kesepakatan hubungan perdagangan luar negeri;
n. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perdagangan Luar Negeri; dan
p. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.