Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG PERDAGANGAN LUAR NEGERI
Tugas :
Melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan perdagangan luar negeri;
Fungsi :
a. Penyusunan program Bidang Perdagangan Luar Negeri
b. Perumusan kebijakan teknis fasilitasi ekspor dan impor, pengembangan ekspor serta fasilitasi kerjasama perdagangan luar negeri;
c. Pembinaan dan fasilitasi kegiatan ekspor dan impor
d. Pembinaan dan fasilitasi pengembangan ekspor
e. Fasilitasi kerjasama perdagangan luar negeri serta sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan kesepakatan kerjasama perdagangan luar negeri;
f. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya;