Tugas Pokok dan Fungsi


BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI

Tugas :

Melaksanakan fasilitasi pembinaan, pengembangan dan pengawasan kegiatan perdagangan dalam negeri

Fungsi :

a.    Penyusun program Bidang Perdagangan Dalam Negeri

b.    Perumusan kebijakan teknis fasilitasi, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengadaan dan penyaluran, sarana dan usaha perdagangan serta pengawasan perdagangan;

c.    Penyelenggaraan dan pengawasan perijinan dan rekomendasi perijinan usaha perdagangan;

d.    Koordinasi, pembinaan dan pengawasan sarana perdagangan dan sarana penunjang perdangan;

e.    Penyelenggaraan dan pembinaan kegiatan informasi pasar dan stabilisasi harga;

f.     Fasilitasi, pembinaan dan pengawasan upaya peningkatan penggunaan produksi dalam negeri

g.    Penyelenggaraan dan pembinaan pengawasan barang beredar dan jasa

h.    Penyelenggaraan dan pembinaan perlindungan konsumen dan penanganan konsumen dan penangganan penyelesaian sengketa konsumen;

i.      Pembinaan kompetensi kelembagaan dan sumberdaya manusia di bidang perdagangan;

j.      Fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan kerjasama di bidang perdagangan dalam negeri;

k.    Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Bidang Perdagangan Dalam Negeri

l.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya;