Tugas Pokok dan Fungsi


BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI

Tugas :

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri

Fungsi :

a. penyusunan program kerja Bidang Perdagangan Dalam Negeri; 

b. pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Perdagangan Dalam Negeri; 

c. penyiapan bahan pertimbangan teknis perizinan/non perizinan tertentu usaha perdagangan dalam negeri; 

d. pelaksanaan perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa konsumen serta pembinaan konsumen; 

e. pemantauan, pengelolaan data, dan fasilitasi pertumbuhan sarana dan prasarana penunjang/jasa perdagangan serta usaha perdagangan; 

f. pemasaran dan promosi produk dalam negeri; 

g. melakukan operasi pasar dan pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; 

h. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, 

i. pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku usaha distribusi; 

j. pengembangan sarana distribusi perdagangan; 

k. pembinaan iklim usaha di bidang perdagangan dalam negeri; 

l. pembinaan kelembagaan, kemitraan, dan usaha perdagangan; 

m.pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok, dan barang penting; 

n. koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengujian mutu barang beredar, jasa, dan tertib niaga; 

o. pengawasan serta penyidikan terhadap pelanggaran peraturan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen; 

p. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perdagangan Dalam Negeri; dan 

q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.