Tugas Pokok dan Fungsi
BIDANG PERDAGANGAN DALAM NEGERI
Tugas :
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri
Fungsi :
a. penyusunan program kerja Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
b. pengkoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Bidang Perdagangan Dalam Negeri;
c. penyiapan bahan pertimbangan teknis perizinan/non perizinan tertentu usaha perdagangan dalam negeri;
d. pelaksanaan perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa konsumen serta pembinaan konsumen;
e. pemantauan, pengelolaan data, dan fasilitasi pertumbuhan sarana dan prasarana penunjang/jasa perdagangan serta usaha perdagangan;
f. pemasaran dan promosi produk dalam negeri;
g. melakukan operasi pasar dan pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
h. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting,
i. pengawasan distribusi perdagangan dalam negeri, pembinaan pelaku usaha distribusi;
j. pengembangan sarana distribusi perdagangan;
k. pembinaan iklim usaha di bidang perdagangan dalam negeri;
l. pembinaan kelembagaan, kemitraan, dan usaha perdagangan;
m.pemantauan harga, informasi ketersediaan stok barang kebutuhan pokok, dan barang penting;
n. koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengujian mutu barang beredar, jasa, dan tertib niaga;
o. pengawasan serta penyidikan terhadap pelanggaran peraturan di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen;
p. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Perdagangan Dalam Negeri; dan
q. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsi Dinas.